Padang (ANTARA) - Pengacara dari Muhammad Yamin Kahar yang merupakan terdakwa kasus dugaan penyuapan terhadap bupati non aktif Solok Selatan, Sumatera Barat, Muzni Zakaria membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu.
"Pada intinya dalam eksepsi kami mempertanyakan tidak disertakannnya (Juncto) pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, baik dakwaan ke satu maupun ke dua," kata pengacara terdakwa yaitu Halius Hosein Cs usai membacakan eksepsi di Padang, Rabu.
Padahal, katanya jika memerhatikan proses penyidikan melalui dokumen surat-surat, surat perintah, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan saksi, BAP tersangka, dan lainnya terkait dengan pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP itu.
"Dalam dakwaan jaksa saat ini pasal 55 ayat (1) ke1-e KUHP yang mengatur tentang perbuatan penyertaan itu tidak ada, yang dijunctokan adalah pasal 64 ayat (1) KUHP," katanya.
Menurutnya pasal tersebut harus dimasukkan dalam dakwaan karena memerhatikan perkara adalah delik penyertaan berupa tindak pidana korupsi yang notabene tidak dilakukan seorang diri.
"Padahal jika mencermati uraian perbuatan yang dilakukan klien kami (Muhammad Yamin Kahar) di dalam dakwaan, ada peran yang jelas dari beberapa orang sehingga pasal penyertaan harusnya dimasukkan," katanya.
Karena hal tersebut pihak terdakwa meminta agar majelis hakim menerima serta mengabulkan eksepsi yang telah dibacakan seluruhnya.
Kemudian menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima, dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
Jaksa Penuntut Umum KPK yang hadir dalam sidang pembacaan eksepsi itu adalah Rikhi B Maghaz, dan Dormian.
Sidang perkara yang digelar secara tatap muka itu akan dilanjutkan pada Rabu (29/4) dengan agenda membacakan tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa.
Muhammad Yamin Kahar adalah terdakwa yang diduga telah menyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.
Suap dilakukan oleh pengusaha tersebut untuk "memuluskan" lelang proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan.
Menurut jaksa uang yang diberikan oleh tersangka kepada bupati mencapai Rp425 juta, yang diserahkan beberapa kali dan ada yang melalui sejumlah orang.
Jaksa mendakwa Muhammad Yamin Kahar dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Ribuan jamaah BKMT padati GOR M. Yamin
Minggu, 5 Mei 2024 7:45 Wib
Rieke Diah Pitaloka kenang Muhammad Yamin pada momen Harkitnas
Sabtu, 20 Mei 2023 17:45 Wib
Duta arsip: Banyak tak tahu Muhammad Yamin susun peta jalan Indonesia
Sabtu, 20 Mei 2023 17:06 Wib
Semen Padang survei sejumlah stadion di Sumbar sebagai homebase
Minggu, 26 Juni 2022 8:56 Wib
Mohammad Yamin dalam film dokumenter animasi persembahan Museum Sumpah Pemuda
Sabtu, 25 Desember 2021 8:12 Wib
Pemkot Sawahlunto resmikan penggunaan Perpustakaan Umum M. Yamin
Selasa, 7 Desember 2021 16:24 Wib
Ini alasan pemisahan penahanan Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria dengan terdakwa pemberi suap Muhammad Yamin Kahar
Selasa, 2 Juni 2020 14:04 Wib
Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria segera disidang di Pengadilan Tipikor Padang
Selasa, 19 Mei 2020 17:50 Wib