Terdakwa penyuap Muzni Zakaria pertanyakan Pasal 55 ayat (1) ke1-e KUHPidana tak disertakan dalam dakwaan

id Muhammad Yamin Kahar,penyuap muzni zakaria,masjid agung solok selatan,kpk,pengadilan tipikor padang

Terdakwa penyuap Muzni Zakaria pertanyakan Pasal 55 ayat (1) ke1-e KUHPidana tak disertakan dalam dakwaan

Sidang lanjutan dugaan suap dengan terdakwa Muhammad Yamin Kahar yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (22/4). (ANTARA/IST)

Padang (ANTARA) - Pengacara dari Muhammad Yamin Kahar yang merupakan terdakwa kasus dugaan penyuapan terhadap bupati non aktif Solok Selatan, Sumatera Barat, Muzni Zakaria membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu.

"Pada intinya dalam eksepsi kami mempertanyakan tidak disertakannnya (Juncto) pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, baik dakwaan ke satu maupun ke dua," kata pengacara terdakwa yaitu Halius Hosein Cs usai membacakan eksepsi di Padang, Rabu.

Padahal, katanya jika memerhatikan proses penyidikan melalui dokumen surat-surat, surat perintah, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan saksi, BAP tersangka, dan lainnya terkait dengan pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP itu.

"Dalam dakwaan jaksa saat ini pasal 55 ayat (1) ke1-e KUHP yang mengatur tentang perbuatan penyertaan itu tidak ada, yang dijunctokan adalah pasal 64 ayat (1) KUHP," katanya.

Menurutnya pasal tersebut harus dimasukkan dalam dakwaan karena memerhatikan perkara adalah delik penyertaan berupa tindak pidana korupsi yang notabene tidak dilakukan seorang diri.

"Padahal jika mencermati uraian perbuatan yang dilakukan klien kami (Muhammad Yamin Kahar) di dalam dakwaan, ada peran yang jelas dari beberapa orang sehingga pasal penyertaan harusnya dimasukkan," katanya.

Karena hal tersebut pihak terdakwa meminta agar majelis hakim menerima serta mengabulkan eksepsi yang telah dibacakan seluruhnya.

Kemudian menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima, dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Jaksa Penuntut Umum KPK yang hadir dalam sidang pembacaan eksepsi itu adalah Rikhi B Maghaz, dan Dormian.

Sidang perkara yang digelar secara tatap muka itu akan dilanjutkan pada Rabu (29/4) dengan agenda membacakan tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa.

Muhammad Yamin Kahar adalah terdakwa yang diduga telah menyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.

Suap dilakukan oleh pengusaha tersebut untuk "memuluskan" lelang proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan.

Menurut jaksa uang yang diberikan oleh tersangka kepada bupati mencapai Rp425 juta, yang diserahkan beberapa kali dan ada yang melalui sejumlah orang.

Jaksa mendakwa Muhammad Yamin Kahar dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.