Dana sebesar Rp40 miliar dialokasikan Pemprov Kepri untuk penanganan COVID-19

id virus corona batam,virus corona kepri,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Dana sebesar Rp40 miliar dialokasikan Pemprov Kepri untuk penanganan COVID-19

Plt Gubernur Kepri Isdianto (kanan) rapat bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto (tengah) dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak (kiri) Jumat (3/4/2020). ANTARA/H0-Pemprov Kepri

Pesan Bapak Presiden kemarin adalah sinergi semua pihak,
Batam (ANTARA) - Dana sebesar Rp40 miliar dialokasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) untuk penanganan COVID-19 di seluruh wilayah provinsi yang berbatasan dengan 4 negara tetangga itu.

Plt Gubernur Kepri Isdianto, Jumat, menyatakan dana untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 sudah diserahkan secara simbolis ke pemerintah kabupaten kota.

Dan kini, Pemprov sedang menyiapkan jaringan pengamanan sosial untuk masyarakat terdampak wabah, sambil menunggu data dari kabupaten kota.

Plt Gubernur yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepri menyatakan pemerintah mengutamakan kesehatan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Seluruh pihak di provinsi bersinergi, saling bahu membahu untuk penanganan COVID-19.

"Pesan Bapak Presiden kemarin adalah sinergi semua pihak. Sinergi semua komponen Kepri yang kuat sangat mendukung penanganan dan pencegahan wabah ini. Insya Allah ini semua segera berakhir," kata Isdianto usai menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengarah Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Ia optimistis, bila semua bersinergi untuk melakukan antisipasi pencegahan penularan virus corona, maka wabah bisa terselesaikan dengan baik.

Dalam kesempatan itu, Plt Gubernur meminta masyarakat mengikuti imbauan pemerintah terkait dengan pembatasan sosial berskala besar.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan kesehatan masyarakat harus diutamakan.

Ia juga mengajak semua pihak mempersiapkan pengamanan sosial untuk masyarakat dan menjaga dunia usaha, terutama mikro, agar dapat terus berjalan sesuai dengan arahan Presiden.

"Operasi Kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Polda Kepri dan jajaran merupakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan tidak terlepas dari peraturan serta Undang-undang karena hal ini menyangkut keselamatan manusia harus berdasarkan aturan yang ada," kata dia.