56 ekor burung dilepasliarkan BKSDA Bengkulu di TNBBS

id Satwa dilindungi,TNBBS,BKSDA

56 ekor burung dilepasliarkan BKSDA Bengkulu di TNBBS

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu bersiap melepas 56 ekor burung dilindungi di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Bengkulu, Selasa (31/3/2020). (ANTARA/HO-KLHK)

Keberadaan burung-burung ini juga penting bagi kawasan hutan,
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 56 ekor burung dilindungi dilepasliarkan oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Jenis burung yang dilepas pada Selasa (31/3), tersebut di antaranya Cica daun dahi emas tiga ekor, Cica daun kecil satu ekor, Cica daun besar 13 ekor, Tangkaruli sumatera dua ekor, Takur api delapan ekor, Serindit melayu 17 ekor, Betet ekor panjang enam ekor, dan Ekek layongan satu ekor. Selain itu, ada pula burung yang tidak dilindungi antara lain Cica kopi melayu satu ekor, Brinji gunung satu ekor, dan Kacembang gadung tiga ekor.

Pelaksana tugas Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Kamis (02/04/2020) mengatakan, dalam situasi penanggulangan COVID-19, kesejahtaraan satwa untuk layak hidup bebas di alam jangan sampai terlupakan, dengan tetap menerapkan standar yang dianjurkan pemerintah.

Lebih lanjut, Ismanto menyampaikan pihaknya telah melakukan kajian terlebih dahulu untuk lokasi pelepasliaran di TNBBS ini. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penentuan lokasi adalah ketersedian pakan, air dan pelindung, serta keamanan dari jangkauan manusia.

“Keberadaan burung-burung ini juga penting bagi kawasan hutan, burung membantu proses penyerbukan bunga menjadi buah, menyebarkan biji, juga mengendalikan serangga yang menjadi hama, dan nilai eksistensi lainnya,” kata Ismanto.

Beberapa satwa burung tersebut, telah menjalani proses rehabilitasi di Jakarta Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN) Lampung, yang merupakan hasil sitaan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu Donal Hutasoit menjelaskan maraknya perdagangan satwa ilegal, memerlukan pemantauan intensif.

Data sampai dengan Februari 2020, sedikitnya sekitar 19.175 ekor burung berhasil dilepasliarkan di kawasan hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Rajabasa, Taman Nasional Way Kambas, Tahura Wan Abdul Rahman, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

“Kegiatan ini merupakan keseriusan kita semua, untuk menjaga kelestarian satwa liar, dan keseimbangan ekosistemnya, dengan dukungan para pemangku kepentingan,” ujar Donal.

Turut terlibat juga dalam kegiatan ini antara lain BBTNBBS, SKW Lampung BKSDA Bengkulu dan mitra diantaranya Jakarta Animal Aid Network, RPU-YABI dan WCS.