Kejari Padang: Pemberantasan judi daring harus dilakukan menyeluruh

id Kejari Padang,berita padang,berita sumbar

Kejari Padang: Pemberantasan judi daring harus dilakukan menyeluruh

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menilai pemberantasan judi dalam jaringan (daring) atau biasa juga disebut sebagai judi online harus dilakukan secara menyeluruh.

Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera, menyikapi maraknya kasus judi online dalam beberapa waktu terakhir.

"Kejaksaan akan tetap melakukan penegakkan hukum bagi tindak pidana perjudian, namun jika benar-benar ingin memberantas (judi online) itu maka harus dilakukan secara menyeluruh," kata Budi Sastera di Padang, Selasa.

Menurutnya pemberantasan judi online tidak bisa hanya dilakukan dengan menjerat orang yang bermain saja, walaupun bermain tersebut tetap sebuah kesalahan.

"Akan tetapi perlu juga ditindak pihak-pihak lain seperti yang punya situs (website) atau orang-orang yang punya andil dalam penyediaan judi online tersebut sehingga diakses masyarakat," katanya.

Menurut Budi jika hanya menjerat orang-irang yang bermain saja, maka upaya pemberantasan tidak akan pernah maksimal karena situs atau tempat bermainnya masih ada.

"Pemberantasan menyeluruh sangat kita harapkan agar tindak pidana yang tergolong dalam penyakit masyarakat ini benar-benar dibersihkan dari Indonesia, khususnya di Kota Padang," jelasnya.

Ia mengatakan untuk melaksanakan pemberantasan menyeluruh itu perlu penanganan yang ekstra dari berbagai lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia.

Lebih lanjut Budi membenarkan bahwa ada peningkatan kasus judi yang ditangani Kejari Padang dalam beberapa bulan terakhir.

Ia mengatakan rata-rata dalam satu bulan pihaknya menerima sepuluh hingga lima belas perkara judi, sedangkan sebelumnya Tidka sampai lima perkara dalam satu bulan.

Budi menjelaskan untuk perkara judi online itu kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan adalah pada tahap penuntutan, kemudian menyidangkan prlakunya ke Pengadilan.

Ia menyebutkan sejumlah pasal yang bisa dikenakan bagi pelaku tindak pidana judi online adalah pasal 303 KUHPidana, hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada bagian lain, Kejari Padang tetap mengingatkan kepada warga masyarakat di kota setempat agar tidak melakukan permainan judi apapun jenis dan bentuknya.

"Jauhi permainan judi baik apapun jenis dan bentuknya, baik itu konvensional maupun judi online. Perbuatan judi hanya akan merugikan diri sendiri," katanya.

Budi juga mengingatkan bahwa perbuatan judi juga dapat menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak pidana lain seperti pencurian, penggelapan, dan lainnya.

"Dari beberapa kasus pencurian yang pernah kami tangani itu diketahui bahwa judi menjadi alasan bagi pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian," jelasnya.