Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menilai pemberantasan judi dalam jaringan (daring) atau biasa juga disebut sebagai judi online harus dilakukan secara menyeluruh.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera, menyikapi maraknya kasus judi online dalam beberapa waktu terakhir.
"Kejaksaan akan tetap melakukan penegakkan hukum bagi tindak pidana perjudian, namun jika benar-benar ingin memberantas (judi online) itu maka harus dilakukan secara menyeluruh," kata Budi Sastera di Padang, Selasa.
Menurutnya pemberantasan judi online tidak bisa hanya dilakukan dengan menjerat orang yang bermain saja, walaupun bermain tersebut tetap sebuah kesalahan.
"Akan tetapi perlu juga ditindak pihak-pihak lain seperti yang punya situs (website) atau orang-orang yang punya andil dalam penyediaan judi online tersebut sehingga diakses masyarakat," katanya.
Menurut Budi jika hanya menjerat orang-irang yang bermain saja, maka upaya pemberantasan tidak akan pernah maksimal karena situs atau tempat bermainnya masih ada.
"Pemberantasan menyeluruh sangat kita harapkan agar tindak pidana yang tergolong dalam penyakit masyarakat ini benar-benar dibersihkan dari Indonesia, khususnya di Kota Padang," jelasnya.
Ia mengatakan untuk melaksanakan pemberantasan menyeluruh itu perlu penanganan yang ekstra dari berbagai lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia.
Lebih lanjut Budi membenarkan bahwa ada peningkatan kasus judi yang ditangani Kejari Padang dalam beberapa bulan terakhir.
Ia mengatakan rata-rata dalam satu bulan pihaknya menerima sepuluh hingga lima belas perkara judi, sedangkan sebelumnya Tidka sampai lima perkara dalam satu bulan.
Budi menjelaskan untuk perkara judi online itu kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan adalah pada tahap penuntutan, kemudian menyidangkan prlakunya ke Pengadilan.
Ia menyebutkan sejumlah pasal yang bisa dikenakan bagi pelaku tindak pidana judi online adalah pasal 303 KUHPidana, hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada bagian lain, Kejari Padang tetap mengingatkan kepada warga masyarakat di kota setempat agar tidak melakukan permainan judi apapun jenis dan bentuknya.
"Jauhi permainan judi baik apapun jenis dan bentuknya, baik itu konvensional maupun judi online. Perbuatan judi hanya akan merugikan diri sendiri," katanya.
Budi juga mengingatkan bahwa perbuatan judi juga dapat menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak pidana lain seperti pencurian, penggelapan, dan lainnya.
"Dari beberapa kasus pencurian yang pernah kami tangani itu diketahui bahwa judi menjadi alasan bagi pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian," jelasnya.
Berita Terkait
RDP Bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI, Andree Algamar Sebut ASN di Padang Komitmen dalam Netralitas
Selasa, 19 November 2024 6:02 Wib
Sukseskan ketahanan pangan Rutan Kelas IIB Padang Panjang kerjasama dengan Dispangtan
Senin, 18 November 2024 19:28 Wib
Pj Wako Padang Terima 3 Penghargaan dari Kemendag RI
Senin, 18 November 2024 18:08 Wib
KPU Padang Panjang ingatkan paslon segera laporkan dana kampanye
Senin, 18 November 2024 17:58 Wib
Komitmen Hendri Septa-Hidayat mendorong penguatan nilai adat Minangkabau lewat muatan lokal
Senin, 18 November 2024 17:24 Wib
Punya mimpi besar, Hendri Septa-Hidayat ingin jadikan Padang sebagai Kota Metropolitan
Senin, 18 November 2024 17:09 Wib
Kisah Adeka, Polisi di Padang yang sulap pekarangan jadi kebun cabai (Video)
Senin, 18 November 2024 10:13 Wib
Andalas Sinematografi kenalkan dasar fotografi ke komunitas Tanah Ombak
Senin, 18 November 2024 9:09 Wib