Rekonstruksi kasus pembunuhan tahun 2016, karena cemburu dan tersangka sudah ada yang meninggal

id rekontruksi ulang pembunuhan,rekonstruksi pembunuhan 2016,pembunuhan karena cemburu

Rekonstruksi kasus pembunuhan tahun 2016, karena cemburu dan tersangka sudah ada yang meninggal

Dua tersangka pembunuhan terhadap Sarwo Nandang warga Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat yang terjadi empat tahun yang lalu, melakukan rekontruksi ulang di tiga titik hingga akhirnya korban dibuang ke jurang di Kecamatan Cibeber, Senin (9/3/2020) (ANTARA?Ahmad Fikri)

Cianjur (ANTARA) - Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sarwo Nandang (34) tahun 2016 dengan dua tersangka Sandi Anugrah alias Bolang (28) dan Mitrayana alias Mimit (26) di tiga lokasi berbeda.

"Kedua tersangka melakukan 24 adegan rekonstruksi di tiga tempat dua titik di Jalan Perintis kemerdekaan dan Jalan Raya Cibeber, dimana korban yang sudah tidka bernyawa dibuang pelaku," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdany di Cianjur Senin.

Ia menuturkan, dalam reka adegan tersebut, pelaku utama Sandi Anugrah alias Bolang (28) dibantu Mitra Yana alias Mimit (26) sempat mengajak korban untuk menengak minuman keras di Jalan Perintis Kemerdekaan bersama tersangka lain yang sudah meninggal dunia.

Saat itu, korban merasa tersinggung dengan perkataan korban, sehingga pelaku utama mengajak korban untuk pindah ke pangkalan ojek yang tidak jauh dari tempat mereka minum miras menggunakan sepeda motor.

"Saat di atas sepeda motor pelaku utama kembali tersinggung dengan perkataan korban yang diketahui mendekati pacar pelaku. Sehingga korban langsung dihabisi menggunakan senjata tajam," kata Niki.

Tidak hanya ditusuk, dalam reka ulang pelaku sempat membacok korban dan menendang korban hingga akhirnya tidak bernyawa. Pelaku yang terbakar api cemburu dan dendam dengan perkataan korban, dibantu pelaku Mimit membuang jasad korban di Jalan Raya Cibeber.

Hingga akhirnya jasad korban di temukan warga sekitar dalam kondisi sudah membusuk dan sulit dikenali. Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Cianjur akhir Maret 2016.

Setelah empat tahun melarikan diri dan masuk dalam DPO Polres Cianjur, dua tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat menjenguk keluarganya di Kecamatan Cilaku.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," katanya.