Sarilamak (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menolak seluruh permohonan dari pengacara Rezka Oktoberia, yakni Jon Mathias yang meminta peninjauan ulang status tersangka yang telah ditetapkan kepada Rezka.
Keputusan hakim dengan No 1/pid.pra/2020/PN-Tjp ini menolak permohonan pemohon pra peradilan seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Dalam sidang tersebut hakim menerima seluruh permohonan dari termohon, yakni Polres Limapuluh Kota selaku termohon pada penetapan tersangka Rezka Oktoberia dalam kasus dugaan penipuan yang sudah memenuhi seluruh unsur serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Setelah melakukan proses persidangan selama seminggu dalam hari kerja, PN Tanjung Pati menggelar sidang putusan yang hasilnya menolak seluruh permohonan pemohon dan menerima seluruh permintaan termohon," kata Humas PN Tanjung Pati Isnandar di Sarilamak, Rabu.
Ia menyebutkan dalam memutuskan putusan ini hakim melihat sudah ada dua barang bukti lebih yang dimiliki penyidik Polres Limapuluh Kota untuk menetapkan Rezka sebagai tersangka.
Polres Limapuluh Kota menetapkan tersangka kepada Rezka Oktoberia pada tanggal 29 Januari 2020. Laporan pra peradilan ini masuk ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada tanggal 12 Februari 2020 silam dengan nomor No 1/pid.pta/2020/PN-Tjp. Sidang mulai digelar tanggal 18 Februari 2020 hingga putusan hari ini.
Status tersangka Rezka ini berawal dari laporan salah seorang pengusaha asal Kabupaten Limapuluh Kota, Zamhar Pasma Budi ke Polsek Suliki Nomor: LP/K/67/X/2019/Sektor Suliki, tanggal 22 Oktober 2019 dalam kasus penipuan.
Zamhar merasa ditipu oleh Rezka sebesar Rp1,7 miliar untuk kepentingan kampanye dirinya sebagai Caleg DPR RI asal Partai Demokrat.
Pengacara Rezka Oktoberia, Jon Mathias menyebutkan akan berdiskusi khusus secara internal. Secara aturan, pihaknya menerima hasil ini dengan lapang hati.
"Namun, secara prinsip kami akan diskusikan dulu apa langkah-langkah yang akan kami ambil untuk perjuangan selanjutnya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Sri Wibowo menyebutkan putusan ini, pihaknya akan melanjutkan proses hukum Rezka Oktoberia. Langkah pertama yang diambil akan memeriksa Rezka sebagai tersangka.
"Penyidik akan melanjutkan proses hukum Rezka. Termasuk memanggil Rezka untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya. (*)
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
Mengukir Sejarah 114 Tahun PT Semen Padang; terus berkontribusi untuk Negeri
Selasa, 19 Maret 2024 17:29 Wib
Aksi bersih negeri di HPSN 2024, Gubernur apresiasi program Nabuang Sarok Semen Padang
Sabtu, 9 Maret 2024 16:12 Wib
Bawaslu: Sirekap jadi catatan pada rekapitulasi suara luar negeri
Senin, 4 Maret 2024 20:30 Wib
Program MAGENTA Semen Padang 2024, 44 peserta dari 16 Perguruan Tinggi dalam dan luar Negeri mulai magang
Rabu, 7 Februari 2024 11:55 Wib
Dua guru besar daftar jadi calon Rektor UNP periode 2024-2029
Senin, 5 Februari 2024 17:51 Wib
Anggota Komisi II minta Polri maksimalkan pengamanan TPS luar negeri
Selasa, 30 Januari 2024 13:37 Wib
Polisi: Pelaku TPPO di Sumbar janjikan korban gaji belasan juta rupiah
Senin, 29 Januari 2024 18:04 Wib