BAP tersangka pembunuh hakim PN Medan Jamaluddin dikirim ke Kejari Medan

id Jamaluddin,Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin,Pembunuhan hakim,Pembunuhan hakim medan

BAP tersangka pembunuh hakim PN Medan Jamaluddin dikirim ke Kejari Medan

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, di Mako Polda Sumut, Rabu. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Medan (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah merampungkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin (55).

Berkas BAP ketiga tersangka yakni ZH (41) dan dua orang eksekutor JP (42) dan RF (29) juga telah dikirim pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

"Sudah dikirim (berkas BAP) ke Kejari Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa.

Nantinya, pihak Jaksa Kejari Medan akan mempelajari berkas tersebut. Apabila dinyatakan lengkap, Polrestabes Medan akan mengirim ketiga tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya digelar persidangan di pengadilan.

Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.

Adapun pelaku pembunuhan tersebut yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.

Pihak Kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi permasalahan rumah tangga, hingga membuat ZH menyewa JP dan RF untuk membunuh korban. (*)