Masih ingat kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, ini perkembangan kasusnya

id Pembunuhan hakim,Pembunuhan Jamaluddin,Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin,Pelimpahan berkas perkara pembunuhan Jam

Masih ingat kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, ini perkembangan kasusnya

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dwi Setyo. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Medan, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa, telah menerima pelimpahan berkas perkara berikut dengan tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin dan akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk secepatnya disidangkan, kata Kepala Kejari Medan Dwi Setyo, Selasa.

Pelimpahan berkas itu kata Dwi diharapkan bisa dilakukan sebelum 20 hari masa penahanan ketiga tersangka yakni istri korban ZH (41) yang juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29).

"Pagi tadi baru kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 berkas perkara dan 3 tersangka. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dalam waktu dekat kita akan segera limpah ke Pengadilan Negeri Medan," katanya kepada wartawan.

Para tersangka pembunuhan Jamaluddin usai menjalani pemeriksaan ulang di Kejaksaan Negeri Medan, Selasa. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)


Pada kesempatan itu, pihak Kejari Medan juga menyampaikan aspirasi kepada Polrestabes Medan yang telah merampungkan berkas perkara dalam kurun waktu yang tidak lama.

"Saya sangat apresiasi dengan penyidik, dengan Pak Kapolrestabes Medan karena dalam waktu yang singkat berkas yang sudah kita koordinasikan langsung P21. Ini sangat luar biasa," ujarnya. (*)