Jakarta (ANTARA) - Selebritas Nikita Mirzani kini berstatus terdakwa setelah berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukannya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani, di Jakarta, Jumat mengatakan setelah dilimpahkan sebagai terdakwa Nikita tinggal menunggu perkaranya disidangkan.
"Biasanya tujuh hari setelah pelimpahan, lanjut sidang," kata Andhi.
Terkait status penahanan terhadap Nikita, Andhi mengatakan kewenangan untuk menahan atau tidak ada di tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Semenjak perkara dilimpahkan kepada PN Jaksel maka kewenangan terkait penahanan akan beralih ke hakim," kata Andhi.
Sementara itu, selama satu pekan Nikita Mirzani berstatus tahanan kota yakni selama jaksa penuntut umum melengkapi berkas dakwaan dan tuntutannya sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Andhi, ada banyak pertimbangan kejaksaan memberikan status tahanan kota terhadap ibu tiga orang anak tersebut.
"Kita menilai dari konstruksi kasus-kasus yang dihadapi maupun korban dari kasus itu juga. Makanya pasal di KUHP dibedakan bab nya ada pelanggaran atas ketertiban umum, orang harta dan benda, kejahatan terhadap negara dan lain-lain," kata Andhi.
Pertimbangan lainnya, lanjut Andhi, adalah dari segi kemanusiaan, mengingat Nikita masih memiliki bayi yang harus diberikan air susu ibu (ASI).
"Dari segi kemanusiaan juga kita pertimbangkan," kata Andhi.
Terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan kliennya siap untuk menghadapi persidangan yang akan segera berlangsung setelah perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
"Ya namanya sidang ya siaplah, kalau disidang siap. Tidak ada persiapan khusus, paling banyak berdoa aja," kata Fachmi.
Sebelumnya Fachmi juga mengatakan kliennya ingin sidang segera digelar agar fakta yang sebenarnya bisa terungkap, bagaimana penganiayaan itu terjadi hingga mantan suaminya melaporkan dirinya ke polisi.
"Itulah yang kami harapkan lebih cepat lebih bagus, supaya permasalahan ini tidak simpang siur dalam artian masalah kasusnya sendiri urusan pembuktian di pengadilan," kata Fachmi.
Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1) dini hari di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penjemputan paksa Nikita terkait kasus penganiayaan yang dilakukan olehnya kepada mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018.
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2019.
Nikita telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir hingga polisi melakukan upaya jemput paksa.
Berita Terkait
Polres Jaksel dampingi Nikita Mirzani jemput anaknya di apartemen
Kamis, 19 September 2024 19:27 Wib
LPSK tawarkan perlindungan pada Nikita Mirzani
Sabtu, 14 November 2020 15:39 Wib
Nikita Mirzani jalani sidang putusan dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya
Rabu, 15 Juli 2020 9:30 Wib
Kasus dugaan penganiayaan oleh selebriti Nikita Mirzani, ini perkembangannya
Kamis, 28 Mei 2020 11:00 Wib
Kabar sepekan, dari dakwaan Nikita Mirzani hingga perampokan toko emas
Minggu, 1 Maret 2020 8:14 Wib
Nikita Mirzani jalani sidang perdana dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief
Senin, 24 Februari 2020 8:35 Wib
Sidang perdana Nikita Mirzani digelar 24 Februari
Jumat, 14 Februari 2020 16:42 Wib
Perkembangan kasus penganiayaan selebritas Nikita Mirzani kepada mantan suaminya Dipo Latief
Kamis, 13 Februari 2020 13:39 Wib