Medsos, sumber perceraian di Solok

id perceraian,pengadilan agama,kota solok

Medsos, sumber perceraian di Solok

Ketua Pengadilan Agama Solok, Muhammad Fauzan. (ANTARA/HO)

Solok (ANTARA) - Ketua Pengadilan Agama Solok, Sumatera Barat, Muhammad Fauzan menyebutkan 25 persen kasus cerai di wilayah hukumnya sepanjang 2019 karena perselisihan atau pertengkaran terus menerus yang bersumber dari media sosial.

"Sekitar 25 persen atau 110 kasus dari 316 kasus cerai gugat (cerai yang diajukan perempuan) dan 118 kasus cerai talak (cerai yang diajukan laki-laki) penyebabnya perselisihan terus menerus yang bersumber dari media sosial," kata Ketua Pengadilan Agama Solok, Muhammad Fauzan di Solok, Selasa.

Selain itu, alasan yang diajukan mereka saat bercerai karena masalah ekonomi, perselingkuhan, ditinggal selama dua tahun dengan tidak dinafkahi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kemudian alasan perceraian lainnya pihak laki-laki masuk penjara lebih dari lima tahun, tidak menghargai suami, tidak melayani suami dengan baik.

Ia mengatakan beberapa tahun belakangan memang terjadi peningkatan kasus perceraian, dan penyebab perselisihan akibat penggunaan media sosial baru meningkat tiga tahun terakhir.

Menurutnya, meningkatnya penggunaan media sosial dari ponsel pintar menjadi salah satu pemicu pertengkaran suami istri di masa modern ini.

"Malah ada hanya karena chatnya dengan wanita lain ketahuan istrinya, seorang suami langsung meninggalkan istrinya tanpa kabar berita," ujarnya.

Ia menyebutkan sepanjang 2019 terdapat 316 kasus cerai gugat, dan 118 kasus cerai talak. Sedangkan pada 2018, hanya ada 230 kasus cerai gugat dan 87 kasus cerai talak.

Pihaknya berharap suami istri lebih bijak dalam menggunakan ponsel pintar dan lebih banyak menjalin komunikasi sehingga meminimalkan penyebab pertengakaran dalam rumah tangga.

"Jangan sampai perceraian terjadi karena hal-hal yang sepele dan yang akan menderita tentunya anak-anak," sebutnya.

Lalu kasus lainnya yang ditangani Pengadilan Agama Solok sepanjang 2019, ada 37 kasus isbat nikah yang pada 2018 hanya 26 kasus. Kasus dispensasi nikah pada 2019 sebanyak 11 kasus meningkat dari 2018 yang hanya enam kasus.

Kemudian kasus wali adhal (orangtua yang menolak jadi wali) pada 2019 sebanyak tiga kasus, menurun dari 2018 sebanyak tujuh kasus dan kasus lainnya.

Wilayah hukum Pengadilan Agama Solok meliputi Kota Solok, dan sebagian wilayah Kabupaten Solok (Kecamatan X Koto Singkarak, X Koto Diatas, Junjung Sirih dan IX Koto Sungai Lasi).