Ekonomi dan perselingkuhan penyebab terbanyak prrceraian di Agam

id Perceraian,Pengadilan agama Agam

Ekonomi dan perselingkuhan penyebab terbanyak prrceraian di Agam

Kantor Pengadilan Agama Lubukbasung, Kabupaten Agam. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kasus perceraian di Pengadilan Agama Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, meningkat dari 234 kasus pada 2017 menjadi 306 kasus 2018, yang dominan disebabkan oleh ekonomi keluarga dan perselingkuhan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubukbasung Laila Nofera Bakar di Lubukbasung, Selasa, merincikan 306 kasus itu terdiri dari cerai gugat sebanyak 234 perkara dan cerai gugat 72 perkara.

Kasus perceraian umumnya disebabkan faktor ekonomi dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga.

Selain itu perselingkuhan juga menjadi faktor tingginya angka perpisahan suami istri di daerah itu.

Sebelum putusan perceraian, pihak Pengadilan Agama melakukan mediasi terhadap pasangan yang mengajukan perceraian berupa nasihat-nasihat agar rujuk kembali.

Namun nasihat itu kebanyakan tidak diterima oleh kedua pasangan tersebut, sehingga perceraian itu tetap terjadi.

"Kita berupaya terus untuk memberikan nasihat agar rumah tangga mereka tetap rujuk," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengajukan satu permohonan poligami satu pada 2018.

Untuk dispensasi pernikanan, Pengadilan Agama juga mengabulkan enam permintaan menikah pasangan di bawah umur.

"Permohonan dispensasi dikabulkan karena sudah persetujuan kedua belah pihak keluarga," katanya. (*)