Pilkada Pasaman Barat: baru satu pasangan perseorangan ambil syarat pendaftaran

id Pilkada Pasaman Barat,KPU Pasaman Barat,Pilkada Serentak

Pilkada Pasaman Barat: baru satu pasangan perseorangan ambil syarat pendaftaran

Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis. (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), baru menerima satu petugas penghubung atau liaison officer (LO) dari pasangan Agus Susanto- Romy Chandra yang meminta user name data persyaratan pencalonan perseorangan.

"Kami baru menerima satu orang yang mengambil user name untuk menginput data melalui melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis di Simpang Empat, Rabu (22/1).

Ia mengatakan untuk penerimaan berkas persyaratan bakal calon dijadwalkan pada 19 sampai 23 Februari 2020 dengan syarat jumlah minimal 21.312 KTP dukungan dan tersebar minimal di enam kecamatan.

Tahapannya petugas yang ditunjuk akan diinput oleh petugas melalui aplikasi Silon. Setelah itu, persyaratan itu mulai dari KTP dan surat pernyataan bertanda tangan di print dan diserahkan ke KPU.

"Berkas inilah yang kami terima sesuau jadwal yang sudah ditentukan. Kalau sudah terpenuhi akan diteruskan dengan verifikasi admistrasi dan verifikasi faktual," ujarnya.

Jika sesuai jadwal penyerahan berkas sampai 23 Februari tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat dukungan maka tahapan gagal dengan sendirinya. Jika lengkap maka akan dilakukan tahapan selanjutnya.

Untuk tahapan verifikasi faktual akan dilakukan terhadap semua orang yang memberikan dukungan.

"Masing-masing orang yang memberikan dukungan akan kami temui satu persatu dengan sistem sensus. Berbeda dengan aturan lama yang hanya verfikasi sampel," sebutnya.

Setelah masa verifikasi faktual syarat dukungan kurang dari syarat yang ditentukan maka akan diberikan waktu masa perbaikan pada 29 April sampai 1 Mei 2020.

"Kemudian tahapan selanjutnya hasil perbaikan itu kembali dilakukan pengecekan dan direkap pada 26-27 Mei 2020," ujarnya.

Jika bakal calon perseorangan itu memenuhi persyaratan maka pendaftaran bakal calon di KPU akan dijadwalkan pada 16-18 Juni bersama pasangan bakal calon lainnya yang diusung oleh partai politik.

"Kami menekankan agar bakal calon perseorangan benar-benar memenuhi minimal syarat dukungan berupa KTP dan surat pernyataan yang ditandatangani," jelasnya.