Bank Nagari memiliki layanan Safe Deposit Box (Video)

id bank nagari,berita bank nagari,kabar sumbar,padang hari ini

Bank Nagari memiliki layanan Safe Deposit Box (Video)

Wakil Pimpinan Cabang Bidang Operasional Bank Nagari Cabang Utama Padang Hardi Putra sedang menerangkan mengenai layanan Safe Deposit Box pada Selasa (7/4) di Padang. (Antara/Mutiara Ramadhani)

Padang (ANTARA) - Bank Nagari mempunyai layanan Safe Deposit Box atau tempat penyimpanan barang berharga dan dokumen yang merupakan bagian dari salah satu produk Bank Nagari dalam bentuk produk jasa dan lainnya.

Wakil Pimpinan Bidang Operasional Bank Nagari Cabang Utama Padang Hardi Putra pada di Padang, Selasa mengatakan untuk layanan Safe Deposit Box sendiri saat ini baru ada di Bank Nagari Cabang Utama Padang.

“Layanan tersebut hanya ada di Bank Nagari Cabang Utama Padang dan memiliki tiga tipe box,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk tipe box A memiliki tinggi 6 cm, lebar12,5 cm dan panjang 52cm dengan sewa per tahun Rp400 ribu ditambah PPN Rp40 ribu.

Sedangkan untuk tipe B memiliki tinggi 6cm, lebar 25cm, dan panjang 52cm dengan sewa per tahun Rp700 ribu ditambah PPN Rp70 ribu.

Kemudian untuk tipe C memiliki tinggi 11cm, panjang 25cm, dan Panjang 52cm dengan sewa per tahunnya yakni Rp1 juta ditambah PPN Rp100 ribu.

“Masing-masing tipe tersebut disesuaikan dengan kebutuhan nasabah akan tetapi disetiap tipe tersebut dikenakan jaminan kunci sebesar Rp1 juta dan jaminan tersebut akan dikembalikan pada nasabah setelah selesai menggunakan layanan tersebut dengan mengembalikan kunci box tersebut.

Hardi menambahkan bahwa orang yang bisa mengakses Safe Deposit Box tersebut adalah orang yang tercatat di dalam tanda tangan kontrak dengan Bank Nagari atau bisa diwakilkan kepada orang lain dengan dibuatkan surat kuasa dari notaris.

“Kemudian persyaratan menggunakan Safe Deposit Box yakni mengisi permohonan yang ada di Bank Nagari dilengkapi dengan KTP, KK, pas photo, materai Rp6000 dan harus sudah memiliki tabungan di Bank Nagari,” sambungnya.

Untuk membuka Safe Deposit Box harus dilakukan dengan menggunakan dua buah anak kunci, yaitu kunci unit (kedua) yang diserahkan kepada nasabah dan kunci masternya (utama) tetap dipegang bank. Jika salah satu kunci baik yang dipegang oleh bank maupun nasabah hilang maka, Safe Deposit Box tidak dapat dibuka dan harus dibongkar. Namun, dibalik keunggulan yang dimiliki Safe Deposit Box), sebagian masyarakat belum mengetahui akan salah satu jasa bank ini,

Apalagi tentang prosedur penyewaan, dan ditambah lagi jasa ini bukan hanya dimiliki oleh satu Bank, tetapi hampir semua bank baik itu umum(konvensional) ataupun Bank non-konvensional, sehingga diperlukan pengelolaan yang tepat guna meningkatkan baik itu mutu dan kualitas pelayan sehingga bisa bersaing dengan bank lain nya dalam menarik nasabah guna mendapatkan keuntungan (fee based) yang diharapakan dari jasa Safe Deposit Box (SDB)..

Ia juga mengatakan bahwa layanan tersebut sangat aman dari perampokan karena memiliki perlindungan berlapis serta juga aman dari kebakaran.

Pewarta :
Editor: Mukhlisun
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.