Penyelundupan 30.037 pil ekstasi dalam bungkus makanan dari Malaysia

id Penyelundupan narkoba, bea cukai batam, narkoba batam

Penyelundupan 30.037 pil ekstasi dalam bungkus makanan dari Malaysia

Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam Susila Brata memberikan keterangan pers di Batam, Selasa (14-1-2020). ANTARA/Yuniati Jannatun Naim

Batam (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mengungkap upaya penyelundupan 30.037 pil ekstasi dari Malaysia oleh WNI dengan menyembunyikan barang itu di dalam bungkus makanan.

Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam Susila Brata dalam keterangan pers, Selasa, mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam.

"Barang bukti berupa 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi yang disembunyikan di dalam 11 bungkusan makanan oleh J," kata Susila Brata.

Kasus itu bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harboy Bay atas barang bawaan penumpang lelaki WNI berusia 28 tahun berinisial J.

Saat barang bawaan J diperiksa melalui x-ray terminal kedatangan internasional, petugas melihat keganjilan.

"Kemudian penumpang tersebut dibawa ke hanggar Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay untuk pemeriksaan lanjutan," kata Susila Brata.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas barang bawaan penumpang tersebut, kata dia, terdapat 11 bungkusan makanan dan barang diduga narkoba. Selanjutnya, di uji Narcotic Idetification Kits (NIK), positif ekstasi.

Tersangka lantas dibawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini dilakukan pihaknya bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Tersangka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau melanggar Pasal 102 Huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Tersangka dan barang bukti, kemudian diserahkan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.