Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apa pun tak bisa dibenarkan.
"Kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tak boleh dikurangi," kata Ketua PBNU Robikin Emhas di Jakarta, Selasa.
Untuk itu, Nahdlatul Ulama meminta agar pemerintah memastikan seluruh pemeluk agama dapat menjalankan peribadatannya sesuai ajaran agama masing-masing.
Robikin melanjutkan, konstitusi RI menjamin kebebasan beragama. Oleh karena itu, tindakan yang mengganggu kebebasan beragama berarti melawan konstitusi.
"Mari kita junjung konstitusi kita. Jangan ada yang melangkahi," ujar ketua bidang hukum dan perundang-undangan PBNU itu.
Dengan mematuhi konstitusi, lanjut Robikin, jaminan kehidupan sosial yang harmoni akan lebih bisa digapai di negara yang majemuk ini.
Berita Terkait
Embarkasi Padang berangkatkan 6.592 calon haji pada 2024
Minggu, 21 April 2024 5:22 Wib
Bupati Solok ajak warga manfaatkan Ramadhan perbanyak amal ibadah
Jumat, 5 April 2024 10:28 Wib
Pemkot Pariaman minta dubalang bantu ciptakan kenyamanan ibadah ramadhan
Senin, 25 Maret 2024 14:23 Wib
Ketua DPRD Agam serukan warga tingkatkan ibadah selama Ramadhan
Senin, 18 Maret 2024 14:37 Wib
Safari Ramadan di Masjid Mukhlisin Panampuang, Gubernur Mahyeldi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Ibadah
Kamis, 14 Maret 2024 18:11 Wib
Kemenkumham Sumbar buka akses ibadah malam bagi narapidana
Rabu, 13 Maret 2024 20:30 Wib
Pemko Padang jadikan sekolah dan rumah ibadah lokasi pengungsian banjir
Kamis, 7 Maret 2024 21:23 Wib
Kemenag RI ingatkan petugas wakafkan diri untuk layani jamaah haji
Kamis, 29 Februari 2024 11:27 Wib