Jaksa tahan tersangka kasus dugaan korupsi hibah bansos Solok

id Donny Haryono Setiawan,korupsi hibah bansos Solok,berita solok,berita padang

Jaksa tahan tersangka kasus dugaan korupsi hibah bansos Solok

Tersangka Yuniarli saat hendak digiring dari Kantor Kejati Sumbar menuju Rutan, pada Senin (9/12). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang, (ANTARA) - Kejaksaan secara resmi menahan Yuniarli, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2009 dan 2010.

"Kemaren (Senin) sudah dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik ke penuntut (tahap II), setelah itu tersangka langsung ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Donny Haryono Setiawan di Padang, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan agar perkara perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam kasus tersebut Yuniarli berlaku sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan menjabat sebagai Sekretaris DPPKA Solok.

Dengan mengenakkan rompi merah setelah menjalani sejumlah pemrosesan di Kejati Sumbar, laki-laki tersebut digiring ke Rutan Padang.

Sebenarnya ada dua tersangka dalam kasus tersebut, namun tersangka lainnya yaitu mantan Kepala DPPKA Solok atas nama Darwin tanjung.

Menurut jaksa tersangka tidak memenuhi panggilan, namun mengirimkan penasehat hukumnya ke Kejati. Alasannya karena ada anggota keluarga yang meninggal.

"Secepatnya tersangka tersebut akan kami proses dan dilakukan tahap II juga," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fatria.

Untuk diketahui, penyidikan kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp400 juta itu dilakukan oleh Kejati Sumbar.

Para tersangka dijerat karena melanggar pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari penyidikan sejauh ini terungkap sejumlah modus dalam kasus, pertama adalah dana dicairkan namun tidak sampai ke tangan kelompok masyarakat.

Kemudian ada kelompok yang menerima bantuan namun tidak sesuai besaran sebenarnya (dipotong), dan ditemukan juga kelompok penerima yang fiktif. (*)