Sebelum mendaftar, berikut syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan

id KPU Pasaman Barat,syarat calon perseorangan,Pilkada serentak,pilkada pasaman barat

Sebelum mendaftar, berikut syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan

Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengharapkan kepada bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan memperhatikan syarat dukungan yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

"Mengenai syarat dukungan telah kita umumkan di media dan sudah disosialisasikan kepada pihak terkait belum lama ini," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis di Simpang Empat, Senin.

Menurutnya ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan. Diantara syarat dukungan yang harus dipenuhi adalah minimal 21.312 dukungan dan harus tersebar minimal di enam kecamatan.

Selain itu bakal calon harus menyerahkan surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir model B.1-KWK perseorangan yang ditempel dengan KTP elektronik atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Surat keterangan menyatakan warga yang telah melakukan perekaman data dan disusun secara sistematif dan dikelompokkan bersadarkan wilayah nagari.

Data B.1-KWK wajib dimasukkan ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon). Formulir B.1-KWK dapat diunduh pada laman https://kab-pasamanbarat.kpu.go.id.

Selanjutnya bakal pasangan calon harus menyerahkan surat pernyataan pasangan calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan yang dibumbui materai 6.000.

Bakal pasangan calon harus menyerahkan rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir model B.2-KWK perseorangan yang disusun per nagari dan per kecamatan yang ditanda tangani oleh bakal pasangan calon dibumbui dengan materai 6.000.

Kemudian dukungan diserahkan dalam bentuk hardcopy sebanyak satu rangkap asli dan satu rangkap salinan sesuai yang tercantum dalam Silon.

"Syarat ini wajib dipenuhi dan diperhatikan oleh bakal calon perseorangan yang ingin mendaftar," katanya.

Ia menambahkan sesuai tahapan yang ada maka penerimaan pendaftaran akan dilakukan pada19 Februari sampai -23 Februari 2020.

"Setelah melakukan pendaftaran maka akan dilakukan verifikasi dukungan, administrasi dan verifikasi faktual," sebutnya.