Penerimaan syarat KTP calon perseorangan Sumbar digeser jadi Januari 2020

id pilkadasumbar,pilkadabadunsanak

Penerimaan syarat KTP calon perseorangan Sumbar digeser jadi Januari 2020

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen. (ANTARA/ Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Penerimaan syarat dukungan fotokopi KTP untuk calon kepala daerah dari jalur perseorangan di Sumatera Barat kemungkinan akan dimundurkan dari jadwal semula pada 9 Desember 2019.

Ketua KPU Sumbar Amnasmen di Padang, Jumat, menyebut awalnya sesuai PKPU 15 tahun 2019 memang tanggal 9 Desember, namun KPU pusat kemungkinan akan menggeser jadwal itu menjadi pertengahan Januari 2020.

"Kemungkinannya tanggal 14 atau 15 Januari 2020," katanya.

Ia mengatakan untuk tahapan pengumpulan syarat fotokopi KTP calon perseorangan itu, KPU Sumbar akan mempersiapan dengan serius karena jumlahnya sangat banyak, yaitu 316.051 KTP.

Seluruh KTP itu akan diverifikasi secara administratif dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual ke lapangan dengan sistem sensus.

Sistem sensus artinya seluruh dukungan KTP itu harus dicek satu persatu, apakah pemilik KPT benar memberikan dukungan atau tidak.

"Tenaganya tidak hanya dari KPU provinsi tetapi juga dari KPU kabupaten dan kota," kata Amnasmen.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulai menyebutkan jumlah dukungan minimal 316.051 lembar fotokopi KTP itu sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah. Disebutkan setiap provinsi yang memiliki daftar pemilih lebih dari dua juta hingga enam juta, pasangan perseorangan harus memiliki dukungan sebesar 8,5 persen dari jumlah pemilih.

Pemilu 2019 lalu jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 3.718.237 orang karena itu jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan di Sumbar menjadi 316.051 KTP.