Lubukbasung, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat bakal mengumumkan syarat dukungan calon pasangan bupati dan wakil bupati melalui perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada 25 November 2019.
"Ini sesuai dengan tahapan Pilkada 2020," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Rabu.
Ia mengatakan, dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) akhir Pemilu 2019 sebanyak 265.029 orang.
"Ini sesuai dengan PKPU No 3 tahun 2017 tentang Pencalonan dan UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," katanya.
Untuk penyerahan syarat dukungan pasangan perseorangan, tambahnya, mulai pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.
Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada 16-18 Juni 2020 dan pengumuman pendaftaran pasangan calon 16-18 Juni 2019.
"Pendaftaran dan pengumuman bakal calon hanya tiga hari," tambahnya.
Ia menambahkan, Pemkab Agam mengalokasikan dana untuk pelaksanaan Pilkada 2020 sebesar Rp34,5 miliar.
Dana itu bakal digunakan untuk tahapan, pengadaan surat suara, honor petugas dan lainnya.
"Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah ditanda tangani pada 5 Oktober 2019," katanya. (*)
Berita Terkait
Gubernur tekankan pentingnya MCP bagi daerah untuk cegah korupsi
Kamis, 25 April 2024 15:22 Wib
DLH Bukittinggi atasi 1.722 ton sampah selama libur Lebaran
Kamis, 25 April 2024 14:43 Wib
Solok Selatan peringati hari otonomi daerah ke-28
Kamis, 25 April 2024 14:42 Wib
Tingkat hunian penginapan di Pariaman selama lebaran naik 29 persen
Kamis, 25 April 2024 14:40 Wib
Homestay menjadi primadona bagi wisatawan selama libur lebaran di Tanah Datar
Kamis, 25 April 2024 14:38 Wib
KPPBC: CPO dominasi ekspor Sumbar pada triwulan I 2024
Kamis, 25 April 2024 14:37 Wib
Kunjungan wisatawan ke Pariaman selama lebaran capai 186 ribu
Kamis, 25 April 2024 11:41 Wib
Gubernur: Pupuk berbasis batu bara bisa jadi alternatif bagi petani
Kamis, 25 April 2024 5:34 Wib