Lubukbasung, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat bakal mengumumkan syarat dukungan calon pasangan bupati dan wakil bupati melalui perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada 25 November 2019.
"Ini sesuai dengan tahapan Pilkada 2020," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Rabu.
Ia mengatakan, dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) akhir Pemilu 2019 sebanyak 265.029 orang.
"Ini sesuai dengan PKPU No 3 tahun 2017 tentang Pencalonan dan UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," katanya.
Untuk penyerahan syarat dukungan pasangan perseorangan, tambahnya, mulai pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.
Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada 16-18 Juni 2020 dan pengumuman pendaftaran pasangan calon 16-18 Juni 2019.
"Pendaftaran dan pengumuman bakal calon hanya tiga hari," tambahnya.
Ia menambahkan, Pemkab Agam mengalokasikan dana untuk pelaksanaan Pilkada 2020 sebesar Rp34,5 miliar.
Dana itu bakal digunakan untuk tahapan, pengadaan surat suara, honor petugas dan lainnya.
"Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah ditanda tangani pada 5 Oktober 2019," katanya. (*)