Arosuka, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, akan membahas ulang anggaran pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2020 dengan KPU dan Bawaslu, setelah sebelumnya pengajuan biaya pilkada Rp34 miliar oleh KPU tidak disetujui.
"Anggaran biaya Pilkada untuk KPU sedang dalam pembahasan karena jauh beda dengan permintaan dari KPU dan Bawaslu. Jadi sampai saat ini belum sepakat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Aswirman di Arosuka, Jumat.
Ia menjelaskan agar kedua pihak saling menyetujui solusinya tentu angggaran yang diajukan yang efektif dan efisien karena kondisi keuangan Pemkab Solok sedang sangat kurang.
"Untuk KPU, Pemkab sementara hanya bisa mengganggarkan Rp17 miliar," ujarnya.
Ia meminta KPU dan Bawaslu agar kembali menyusun anggaran yang lebih realistis, efektif, efisien, menurut kepantasan dan kewajaran.
"Kalau naik sedikit tentu masih bisa, tapi perbedaannya lebih Rp10 miliar, ini yang belum disepakati," ujarnya.
Sedangkan Bawaslu juga mengajukan anggaran lebih dari Rp13,7 miliar, tapi dilakukan rasionalisasi dan penyesuaian menjadi Rp10,5 miliar dan belum juga disetujui. Sedangkan KPU juga masih dalam pembahasan dan belum disepakati titik temunya.
"Kami saat ini tidak ada tamabahan Dana Alokasi Khusus (DAU) dari Pusat, apalagi ini akhir tahun. Sulit untuk penganggaran kembali," ujarnya.
Pihaknya meminta KPU dan BAWASLU bisa bertemu kembali dengan Bupati dalam waktu dekat ini dan akan difasilitasi pemerintah setempat.
Sementara itu, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat menyatakan tidak sanggup menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dengan anggaran Rp17 miliar yang dikabulkan pemerintah setempat.
"Sebelumnya kami telah menerima surat bahwa Pemkab Solok hanya menyanggupi anggaran Pilkada 2020 sebesar Rp17 miliar dari Rp34 miliar yang kami diajukan," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Kabupaten Solok, Defil di Koto Baru, Senin (14/10).
Ia mengatakan pihaknya sudah membalas surat dari Pemkab Solok tersebut. Intinya dengan anggaran sebesar Rp17 miliar itu, KPU Kabupaten Solok tidak sanggup melaksanakan Pilkada.
"Suratnya kami tembuskan ke KPU Provinsi Sumatera Barat, KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Keputusan itu diambil dengan pertimbangan jika tetap dilaksanakan, uang rakyat habis, tapi hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Ia mengatakan awalnya KPU mengajukan anggaran sebesar Rp34 miliar, namun pemerintah daerah menolak, dan meminta untuk kembali merasionalisasikan anggaran yang diajukan.