Padang, (ANTARA) - Anggota DPRD Sumatera Barat Muhammad Ridwan mendukung langkah yang diambil Komisi Pemilihan Umum dengan merevisi dan mendetailkan syarat etik pencalonan kepala daerah yang tercantum dalam Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017.
"Salah satu syarat yang menjadi sorotan adalah calon kepala daerah tidak boleh melakukan perbuatan tercela dengan adanya penguraian akan menjadi lebih konkret," kata dia di Padang, Selasa.
Menurutnya secara lebih rinci perbuatan tercela yang diurai meliputi judi mabuk, pengguna dan pengedar narkoba dan pezina.
Ia menilai seorang pemimpin itu harus menjadi contoh yang baik, perbuatan yang dilakukan pemimpin akan mudah untuk ditiru oleh orang yang dipimpinnya.
"Kita lihat saja contoh kepala daerah yang sering shalat jamaah di masjid di lingkungan kantor, jamaah lebih ramai karena pegawai ikut membersamai. Berbeda dengan kepala daerah yang jarang shalat jamaah. Itu salah satu contoh," katanya.
Ia mengutarakan dalam memberikan pengaruh kebaikan akan mudah bagi kepala daerah yang banyak melakukan hal yang baik.
"Dan saya yakin peraturan ini akan didukung oleh banyak pihak," kata mantan Presiden mahasiswa Unand ini.
Ia menambahkan dengan adanya penegasan dan pencantuman apa saja perbuatan tercela yang dimaksud seiring dengan dengan dasar negara Pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Jadi bagi yang menolak itu sama saja menafikan nilai nilai luhur yang telah lama diwariskan oleh pendahulu kita," ujarnya.