Lubukbasung (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat mengusulkan dana untuk pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2020 sebesar Rp48,6 miliar.
"Dana ini telah kami usulkan ke Pemprov Sumbar dan usulan ini sesuai dengan kebutuhan dana dalam pengawasan Pilkada," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen saat sosialisasi fasilitasi, publikasi dan dokumentasi pengawasan Pemilu 2019 di Lubukbasung, Senin.
Ia mengatakan, dana yang diusulkan itu untuk seluruh tahapan pengawasan Pilkada mulai pembentukan pengawas, honor pengawas, sosialisasi, penyelesaian sengketa dan lainnya.
Dana ini, tambahnya, juga digunakan untuk pengawasan Pilkada di enam kabupaten dan kota yang tidak melakukan Pilkada serentak pada 2020 seperti, Kota Padang, Sawahlunto, Pariaman, Padang Panjang, Payakumbuh dan Kabupaten Mentawai.
Sementara 13 kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, telah mengajukan dana sesuai dengan kebutuhan daerah.
"Masing-masing kabupaten dan kota telah mengajukan dana sesuai kebutuhan daerah itu," katanya.
Pada Pilkada serentak 2015, Bawaslu Sumbar menerima kucuran dana pengawasan Rp19 miliar.
Dana itu lebih kecil dibandingkan yang diajukan, karena pada Pilkada 2020 banyak tahapan, pengawas dan lainnya yang akan dilakukan.
Menurut dia, pengajuan dana tersebut merupakan persiapan dari Bawaslu menjelang Pilkada.
Setelah ini akan dilanjutkan pembentukan anggota Panwas setiap kecamatan, nagari dan lainnya.
Kedepan, pihaknya akan melakukan evaluasi pengawasan saat Pilkada serentak sesuai rujukan pengawasan Pemilu 2019, sehingga Pilkada akan lebih baik lagi kedepan.
Ketua Bawaslu Agam, Elvys menambahkan sosialisasi fasilitasi, publikasi dan dokumentasi pengawasan Pemilu 2019 ini sengaja diadakan dalam menghimpun berbagai masukan tentang pengawasan dari peserta utusan OPD terkait, Polres Agam, insan pers dan lainnya.
Masukan itu dijadikan sebagai evaluasi pelaksanaan Pilkada selanjutnya. (*)