Jakarta (ANTARA) - PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP) menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan tarif cukai ke depan, menyusul keputusan kenaikan tarif tersebut rata-rata sebesar 23 persen mulai 2020.
"Kami nilai ini mengejutkan dan sekaligus ada beberapa rekomendasi yang layak dilakukan pemerintah terkait kebijakan tarif cukai ke depan," kata Direktur Sampoerna Troy Modlin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Penegasan itu disampaikan menanggapi keputusan pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa tarif cukai rokok naik 23 persen dan untuk harga jual eceran naik 35 persen.
“Kenaikan rata-rata 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Permenkeu yang akan kita berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Pak Presiden 1 Januari 2020,” kata Sri Mulyani usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jumat sore (13/9).
Troy melanjutkan, rekomendasi itu pertama, jika pemerintah bermaksud memberlakukan kebijakan cukai yang dapat mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja, maka pemerintah sebaiknya menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin.
"Yakni dengan menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi tiga miliar batang per tahun,"ujarnya.
Kedua, memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi secara signifikan dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).
"Terakhir, kami meminta kepada pemerintah untuk mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan dua sebesar maksimal dua miliar batang per tahun,” ujar Troy.
Oleh karena itu, Troy menegaskan dan sekaligus optimistis bahwa pemerintah akan mencapai tujuannya melalui rekomendasi tersebut, sekaligus menciptakan lingkungan persaingan yang adil bagi para pelaku industri.
"Jika tidak, ekosistem industri hasil tembakau (IHT) nasional akan terganggu," kata Troy.
Sebelumnya sejumlah pihak mengungkapkan formula penggabungan SKM dan SPM dapat menutup celah kebijakan yang dimanfaatkan pabrikan besar dalam membayar tarif cukai murah.
Mereka menilai, aturan yang ada saat ini memunculkan ketidakadilan dan persaingan yang tidak sehat karena pabrikan besar berhadapan dengan pabrikan kecil dan sama-sama membayar tarif cukai murah.
Selain itu, pemerintah diminta mempertimbangkan untuk memperlebar jarak tarif cukai untuk segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari rokok mesin SKM atau SPM. Melalui penggabungan batasan produksi rokok mesin SPM dan SKM, maka produk-produk rokok mesin, khususnya dari pabrikan besar, tidak bersaing langsung dengan rokok tangan SKT.
Pemerintah seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan cukai melihat dari berbagai aspek dalam rangka menentukan kebijakan yang baik.
“Tujuannya untuk tiga hal. Pertama mengurangi konsumsi, kedua mengatur industrinya dan ketiga adalah penerimaan negara,” jelas Sri Mulyani.