Pekanbaru, (ANTARA) - Penagihan pajak sarang burung walet oleh aparat Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, kepada pengusaha penangkaran melibatkan aparat kelurahan setempat, karena mereka mengetahui kapan panen. "Jika penagihan itu tidak melibatkan aparat kelurahan, maka akan sulit, karena mereka mengetahui kapan saat pengusaha itu panen," kata Junaidi (42), warga Senapelan, Pekanbaru yang dihubungi Sabtu. Ia mengatakan hal itu sehubungan aparat Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru, kewalahan menagih pajak burung walet kepada sejumlah pengusaha di wilayah itu dengan alasan belum panen. Akibat mengalami kesulitan itu, maka pihak berwenang membentuk tim pengawas sarang burung walet yang juga mengikutsertakan aparat kecamatan setempat. Namun tim pengawas tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait seperti petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Dinas Pertanian setempat. Bahkan sejak awal Januari 2012, pihak Dispenda Kota Pekanbaru belum mendapatkan pajak dari pengusaha burung walet, padahal jumlahnya relatif banyak. Junaidi mengatakan, pihak pengusaha walet selalu mengelak ketika ditagih karena salah satu penyebabnya petugas tidak mengetahui apakah sudah panen atau belum, karena yang paling mengetahui adalah petugas kelurahan setempat yang setiap hari melihat perkembangan usaha penangkaran itu. Pendapat serupa juga diutarakan Umar (46) penduduk jalan Setia Budi Pekanbaru bahwa, setiap 40 hari pengusaha penangkaran walet di kawasan Senapelan panen tapi pengambilan sarang burung itu dilakukan secara tertutup. Sejumlah penangkaran burung walet tersebar di Pekanbaru seperti di jalan Senapelan, Setia Budi, Tuanku Tambusai, Panam, Tampan, dan Harapan Raya, tapi pemilik tidak mau membayar pajak. Sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan Dispenda Kota Pekanbaru, Fabila Sandy mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menagih pajak burung walet kepada sejumlah pengusaha di wilayah ini dengan alasan belum panen. Meski aparat berupaya agar pengusaha mempunyai kesadaran sendiri untuk membayar pajak dan tidak perlu ada paksaan, tapi tagihan pajak tidak juga diperoleh. Selain itu, aparat juga sudah memasang stiker di depan lokasi penangkaran sarang walet di Pekanbaru dengan tujuan agar pengusaha membayar pajak. (*/sun)
Berita Terkait
Lokasi Samsat Keliling di Kota Padang, hari ini Rabu (24/12/2025)
Rabu, 24 Desember 2025 4:20 Wib
Lokasi Samsat Keliling di Kota Padang, hari ini Selasa (23/12/2025)
Selasa, 23 Desember 2025 4:26 Wib
Lokasi Samsat Keliling di Kota Padang, hari ini Senin (22/12/2025)
Senin, 22 Desember 2025 4:42 Wib
Lokasi Samsat Keliling di Kota Padang, hari ini Jumat (19/12/2025)
Jumat, 19 Desember 2025 4:31 Wib
Lokasi Samsat Keliling di Kota Padang, hari ini Kamis (18/12/2025)
Kamis, 18 Desember 2025 4:45 Wib
Lokasi Samsat Keliling di Kota Padang, hari ini Rabu (17/12/2025)
Rabu, 17 Desember 2025 4:27 Wib
Lokasi Samsat Keliling di Kota Padang, hari ini Selasa (16/12/2025)
Selasa, 16 Desember 2025 4:36 Wib
Lokasi Samsat Keliling di Kota Padang, hari ini Senin (15/12/2025)
Senin, 15 Desember 2025 5:04 Wib
