Hakim minta dua minggu putuskan vonis Prada DP terdakwa pembunuh dan mutilasi sang kekasih

id Prada dp, kasir indomaret, sidang prada dp, sidang anggota tni, sidang perdana prada dp, kasir indomaret dimutilasi, kas

Hakim minta dua minggu putuskan vonis Prada DP terdakwa pembunuh dan mutilasi sang kekasih

Sidang Prada DP di Pengadilan Militer I-04 palembang, Kamis (12/9) (ANTARA/Aziz Munajar/19)

Palembang, (ANTARA) - Majelis hakim meminta waktu dua minggu untuk memutuskan vonis terhadap terdakwa pembunuhan dan mutilasi Prada Deri Permana (DP) karena salah satu hakim anggota bertugas ke luar kota.

"Dikarenakan salah satu hakim mendapat tugas mendadak maka sidang ditunda hingga dua pekan ke depan," kata Majelis Hakim Letkol Chk Khazim saat memimpin sidang dengan agenda mendengarkan duplik Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis.

Pada sidang tersebut, penasehat hukum Prada Deri Permana (DP), Mayor Chk Suherman menilai replik Oditur pada sidang sebelumnya terdapat kekeliruan karena bertentangan dengan keterangan terdakwa selama proses persidangan.

Baca juga: Keluarga korban minta oknum TNI pemutilasi anaknya dihukum mati

Baca juga: Sempat menangis, ini penjelasan oknum TNI terdakwa mutilasi


Mayor Chk Suherman menganggap Oditur tidak mencermati keterangan terdakwa secara utuh dan menilai penyampaian Oditur mengenai fakta penginapan Sungai Lilin dalam tuntutan tidak konsisten.

Oditur sebelumnya menyebut terdakwa memilih Penginapan Sungai Lilin karena jauh dari pantauan keluarga korban, sehingga dapat leluasa menghilangkan jejak, selain itu terdakwa juga sudah mengetahui kediaman pamannya, Dodi Karnadi, di wilayah tersebut.

"Ada poin-poin dalam replik yang sama sekali tidak pernah disebutkan terdakwa dalam persidangan," kata Mayor Chk Suherman membantah pernyataan Oditur.

Baca juga: Ini keterangan dua saksi ahli terkait pembunuhan dan mutilasi oleh oknum TNI di Sumsel

Baca juga: Pengakuan para saksi ternyata seperti ini perilaku oknum TNI pembunuh kasir minimarket


Menurutnya Oditur hanya menghubungkan keterangan terdakwa dengan saksi ke 15 (Dodi Karnadi), sehingga terbentuk kesimpulan bahwa terdakwa memang membawa korban (Vera Oktaria) agar lebih mudah meminta tolong usai membunuh.

"Padahal terdakwa baru meminta tolong setelah kebingungan saat gergaji yang digunakannya untuk memutilasi patah, baru kemudian terdakwa meminta tolong Dodi Karnadi," tambahnya.

Jika memang pembunuhan direncanakan, kata dia, akan lebih logis jika terdakwa membunuh korban di rumah pamannya sendiri alias tidak harus ke penginapan.

Baca juga: Oknum TNI pelaku mutilasi pacar menangis saat jalani sidang perdana

"Kami tetap berkeyakinan unsur perencanaan pembunuhan tidak terpenuhi," demikian Mayor Chk Suherman.

Duplik menjadi agenda terakhir persidangan Prada DP, majelis akan segera memutuskan vonis untuknya pada Kamis (26/9).

Prada DP dituntut dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan TNI. (*)