Palembang, (ANTARA) - Majelis hakim meminta waktu dua minggu untuk memutuskan vonis terhadap terdakwa pembunuhan dan mutilasi Prada Deri Permana (DP) karena salah satu hakim anggota bertugas ke luar kota.
"Dikarenakan salah satu hakim mendapat tugas mendadak maka sidang ditunda hingga dua pekan ke depan," kata Majelis Hakim Letkol Chk Khazim saat memimpin sidang dengan agenda mendengarkan duplik Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis.
Pada sidang tersebut, penasehat hukum Prada Deri Permana (DP), Mayor Chk Suherman menilai replik Oditur pada sidang sebelumnya terdapat kekeliruan karena bertentangan dengan keterangan terdakwa selama proses persidangan.
Baca juga: Keluarga korban minta oknum TNI pemutilasi anaknya dihukum mati
Baca juga: Sempat menangis, ini penjelasan oknum TNI terdakwa mutilasi
Mayor Chk Suherman menganggap Oditur tidak mencermati keterangan terdakwa secara utuh dan menilai penyampaian Oditur mengenai fakta penginapan Sungai Lilin dalam tuntutan tidak konsisten.
Oditur sebelumnya menyebut terdakwa memilih Penginapan Sungai Lilin karena jauh dari pantauan keluarga korban, sehingga dapat leluasa menghilangkan jejak, selain itu terdakwa juga sudah mengetahui kediaman pamannya, Dodi Karnadi, di wilayah tersebut.
"Ada poin-poin dalam replik yang sama sekali tidak pernah disebutkan terdakwa dalam persidangan," kata Mayor Chk Suherman membantah pernyataan Oditur.
Baca juga: Ini keterangan dua saksi ahli terkait pembunuhan dan mutilasi oleh oknum TNI di Sumsel
Baca juga: Pengakuan para saksi ternyata seperti ini perilaku oknum TNI pembunuh kasir minimarket
Menurutnya Oditur hanya menghubungkan keterangan terdakwa dengan saksi ke 15 (Dodi Karnadi), sehingga terbentuk kesimpulan bahwa terdakwa memang membawa korban (Vera Oktaria) agar lebih mudah meminta tolong usai membunuh.
"Padahal terdakwa baru meminta tolong setelah kebingungan saat gergaji yang digunakannya untuk memutilasi patah, baru kemudian terdakwa meminta tolong Dodi Karnadi," tambahnya.
Jika memang pembunuhan direncanakan, kata dia, akan lebih logis jika terdakwa membunuh korban di rumah pamannya sendiri alias tidak harus ke penginapan.
Baca juga: Oknum TNI pelaku mutilasi pacar menangis saat jalani sidang perdana
"Kami tetap berkeyakinan unsur perencanaan pembunuhan tidak terpenuhi," demikian Mayor Chk Suherman.
Duplik menjadi agenda terakhir persidangan Prada DP, majelis akan segera memutuskan vonis untuknya pada Kamis (26/9).
Prada DP dituntut dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan TNI. (*)
Berita Terkait
Rida Ananda kembali terpilih jadi DP Korpri Payakumbuh
Sabtu, 22 Juli 2023 9:58 Wib
Peresmian Rumah DP Nol Rupiah
Kamis, 8 September 2022 14:22 Wib
Raker Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19
Kamis, 27 Mei 2021 12:29 Wib
Bawa senjata api ilegal pria berinisial DP ditangkap di Dharmasraya
Minggu, 23 Mei 2021 14:07 Wib
Batas Maksimal Penghasilan Program DP 0 Dinaikan
Kamis, 18 Maret 2021 18:52 Wib
Bupati dan Wabup Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E dan Dasril Panin Datuk Labuan dilantik Gubernur Sumbar
Jumat, 26 Februari 2021 16:45 Wib
Dinilai tidak mendidik generasi muda, Erick Thohir kritik rumah DP 0 persen
Selasa, 28 Januari 2020 13:40 Wib
Masih ingat kasus oknum TNI mutilasi pacar, Prada Deri Permana divonis penjara seumur hidup
Jumat, 27 September 2019 7:46 Wib