Palembang, (ANTARA) - Keluarga korban pembunuhan dan mutilasi di Palembang, Sumatera Selatan, menginginkan terdakwa oknum TNI divonis setimpal dengan hukuman mati karena kejahatannya sudah terbukti.
Sebelumnya Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis, menuntut terdakwa anggota TNI Prada Deri Permana dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
"Saya kurang puas dengan tuntutan itu, kami ingin dia (terdakwa) dihukum mati karena dia sudah terbukti membunuh anak saya," kata Ibu korban pembunuhan, Suhartini, menanggapi tuntutan oditur usai persidangan.
Baca juga: Oknum TNI pelaku mutilasi pacar menangis saat jalani sidang perdana
Menurutnya, terdakwa Prada Deri Permana (DP) tidak menunjukkan rasa penyesalan telah berniat dan membunuh anaknya, Fera Oktaria pada pertengahan Mei 2019.
Bahkan, kata dia, upaya Prada DP memutilasi dan membakar korban dianggapnya tindakan di luar rasa kemanusiaan yang seharusnya menjadi pertimbangan oditur dalam menuntut.
"Sakit hati saya, apa salah anak saya sampai dia mau coba menghilangkan jasadnya (Fera)," tambah Suhartini.
Sementara keluarga Prada DP nampak syok dan pasrah dengan tuntutan penjara seumur hidup dari oditur serta enggan berkomentar saat didekati para pewarta.
Baca juga: Pengakuan para saksi ternyata seperti ini perilaku oknum TNI pembunuh kasir minimarket
Terdakwa sendiri langsung mengajukan pledoi dan masih harus mendekam di tahanan.
Pada persidangan keenam tersebut, Oditur menilai niat terdakwa untuk membunuh lewat percakapan antara terdakwa dan temannya yang menyebut korban akan dibunuh jika ketahuan memiliki pacar lain.
Niatan juga terbukti dari tindakan terdakwa yang berbohong dengan membawa korban ke penginapan, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.
Baca juga: Pengakuan para saksi ternyata seperti ini perilaku oknum TNI pembunuh kasir minimarket
Terdakwa terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal, namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak.
Pada lima persidangan sebelumnya terdakwa juga terbukti sempat ingin membakar tubuh korban walau kembali gagal, kemudian terdakwa kabur meninggalkan jenazah korban di penginapan. (*)
Baca juga: Ini keterangan dua saksi ahli terkait pembunuhan dan mutilasi oleh oknum TNI di Sumsel
Baca juga: Sempat menangis, ini penjelasan oknum TNI terdakwa mutilasi
Berita Terkait
Rida Ananda kembali terpilih jadi DP Korpri Payakumbuh
Sabtu, 22 Juli 2023 9:58 Wib
Peresmian Rumah DP Nol Rupiah
Kamis, 8 September 2022 14:22 Wib
Raker Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19
Kamis, 27 Mei 2021 12:29 Wib
Bawa senjata api ilegal pria berinisial DP ditangkap di Dharmasraya
Minggu, 23 Mei 2021 14:07 Wib
Batas Maksimal Penghasilan Program DP 0 Dinaikan
Kamis, 18 Maret 2021 18:52 Wib
Bupati dan Wabup Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E dan Dasril Panin Datuk Labuan dilantik Gubernur Sumbar
Jumat, 26 Februari 2021 16:45 Wib
Dinilai tidak mendidik generasi muda, Erick Thohir kritik rumah DP 0 persen
Selasa, 28 Januari 2020 13:40 Wib
Masih ingat kasus oknum TNI mutilasi pacar, Prada Deri Permana divonis penjara seumur hidup
Jumat, 27 September 2019 7:46 Wib