Sadis, ternyata sang istri dalangi pembunuhan suami dan anak tiri di Sukabumi
Bandung, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat serta Polres Sukabumi mengungkap perempuan berinisial AK (35) yang diduga menjadi dalang kasus pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Rudy Sufahriadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut dimulai dari ditemukannya jasad korban Edi Chandra Purnama (54) dan Muhamad Adi Pradana (23) di dalam mobil yang hangus terbakar di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Minggu (25/8).
"Jenazah tersebut bernama Edi Candra Purnama alamatnya di Lebak Bulus dan satu lagi Mohamad Adi Pradana seorang mahasiswa yang ternyata anak (tiri) korban," kata Rudy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa.
Dengan adanya penemuan tersebut, kata Rudy, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kediaman korban yang berada di Jakarta Selatan. Setelah itu berdasarkan hasil penyelidikan, kedua korban diduga diculik dan dibawa ke kediamannya untuk dilumpuhkan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, kedua korban dibunuh terlebih dahulu sebelum dibakar di dalam mobil.
Iksanto mengungkapkan, tersangka AK menyewa empat orang sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa kedua korban. Termasuk anaknya yang diduga oleh AK diperintah untuk membakar mobil tersebut.
Setelah dieksekusi, korban diletakkan di SPBU Cirendeu dalam keadaan sudah meninggal. Para eksekutor kemudian menyuruh AK untuk mengambil mobil yang berisi jenazah.
"Kemudian pada Minggu 25 Agustus 2019 pukul 07.00 WIB, pelaku dan anaknya mengambil mobil yang berisikan mayat," kata Iksantyo.
Berdasarkan penyelidikan, kata Iksantyo, diketahui motif AK membunuh kedua korban dengan sadis, yakni karena masalah rumah tangga dan utang-piutang.
"Motifnya adalah karena masalah rumah tangga dan utang-piutang," kata Iksantyo.
Polisi hingga kini masih memburu keempat eksekutor yang dibayar AK untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
Atas perbuatannya, tersangka AK terancam dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (*)
Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Rudy Sufahriadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut dimulai dari ditemukannya jasad korban Edi Chandra Purnama (54) dan Muhamad Adi Pradana (23) di dalam mobil yang hangus terbakar di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Minggu (25/8).
"Jenazah tersebut bernama Edi Candra Purnama alamatnya di Lebak Bulus dan satu lagi Mohamad Adi Pradana seorang mahasiswa yang ternyata anak (tiri) korban," kata Rudy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa.
Dengan adanya penemuan tersebut, kata Rudy, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kediaman korban yang berada di Jakarta Selatan. Setelah itu berdasarkan hasil penyelidikan, kedua korban diduga diculik dan dibawa ke kediamannya untuk dilumpuhkan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, kedua korban dibunuh terlebih dahulu sebelum dibakar di dalam mobil.
Iksanto mengungkapkan, tersangka AK menyewa empat orang sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa kedua korban. Termasuk anaknya yang diduga oleh AK diperintah untuk membakar mobil tersebut.
Setelah dieksekusi, korban diletakkan di SPBU Cirendeu dalam keadaan sudah meninggal. Para eksekutor kemudian menyuruh AK untuk mengambil mobil yang berisi jenazah.
"Kemudian pada Minggu 25 Agustus 2019 pukul 07.00 WIB, pelaku dan anaknya mengambil mobil yang berisikan mayat," kata Iksantyo.
Berdasarkan penyelidikan, kata Iksantyo, diketahui motif AK membunuh kedua korban dengan sadis, yakni karena masalah rumah tangga dan utang-piutang.
"Motifnya adalah karena masalah rumah tangga dan utang-piutang," kata Iksantyo.
Polisi hingga kini masih memburu keempat eksekutor yang dibayar AK untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
Atas perbuatannya, tersangka AK terancam dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (*)