Jakarta, (Antara) - Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar mengusulkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen untuk dikaji ulang demi perbaikan ke depan, namun bukan untuk kembali ke naskah awal. "Pepabri usulkan lakukan kaji ulang UUD 45 untuk perbaikan ke depan," kata Ketum Pepabri Agum Gumelar pada dialog kenegaraan di DPD RI Senayan Jakarta, Rabu. Diskusi yang mengambil tema "Urgensi Menata Sistem Bernegara" menghadirkan pembicara Ketum Pepabri Agum Gumelar, Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang Suroso, dan Ketua Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat. Menurut Agum, hasil amandemen memang ada yang baik, namun juga tidak bisa dipungkiri masih menyisakan kelemahan. Agum menyebutkan salah satunya terkait dengan sistem presidensial yang ada justru bercitra rasa parlementer. Menurut Agum, siapa pun presiden tahun 2014 akan tersandera kalau konstitusinya masih seperti ini. Ia lantas mencontohkan bagaimana seorang Panglima TNI harus fit and proper di DPR. "Kita harus kaji ulang hasil amandemen UUD. Ini harus dibuat 'grand design' oleh badan independen yang berisikan orang-orang yang ahli dan terpisah," kata Agum. Dengan adanya "grand design" dilakukan oleh badan independen, menurut dia, akan terbebas dari tekanan-tekanan tertentu. "Kalau tidak dibuatkan 'grand design', UUD akan tidak jelas arahnya," katanya. Ketika ditanyakan apakah perlu dilakukan amandemen kembali, Agum menegaskan bahwa soal apakah harus amandemen, itu bisa menjadi bagian dari pengkajian ini. "Pepabri tak pernah ingin kembali ke UUD 45 asli, tetapi kaji ulang dan perbaikan," kata Agum yang juga Ketua Ikatan Alumni Lemhanas. (*/jno)