Jakarta, (ANTARA) - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Jumat siang, akan kembali mendekam di penjara guna menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Ridho yang terjerat kasus narkoba jenis sabu mesti melewati masa hukuman tambahan dengan total satu tahun enam bulan kurungan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Putusan kasasi Mahkamah Agung itu memperkuat hukuman majelis hakim yang memutuskan vonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Pria berusia 30 tahun ini lantas memutuskan untuk menjalani sisa hukuman tersebut setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dia akan memenuhi panggilan kejaksaan didampingi kuasa hukum dan ayahnya, Rhoma Irama, setelah menunaikan ibadah sholat Jumat.
Setelah putusan kasasi nanti dibacakan Jaksa Penuntut Umum, maka pelantun lagu 'Menunggu' itu akan langsung dibawa ke Rumah Tahan Salemba.
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi pada pukul 04.00 WIB, Sabtu (25/3/2017). Polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam mobilnya.
Berita Terkait
Hal pertama yang dilakukan Ridho Rhoma usai terima bebas bersyarat di Hari Raya
Senin, 2 Mei 2022 17:50 Wib
Rommy Syahrial Anak Dari Pedangdut Rhoma Irama Diperiksa KPK
Senin, 15 Februari 2021 19:26 Wib
Usai tampil di acara khitanan, Rhoma Irama harus berhadapan dengan polisi
Senin, 29 Juni 2020 19:37 Wib
Disurati Bupati, Rhoma Irama batal konser di Bogor
Jumat, 26 Juni 2020 5:53 Wib
Jaksa akan eksekusi Ridho Rhoma pekan depan
Rabu, 10 April 2019 20:06 Wib
Rhoma Irama akan 'melaporkan' kepada Tuhan jika gugatan partainya ditolak PTUN
Selasa, 10 April 2018 11:31 Wib
Rhoma Irama Lantik Pengurus Partai Idaman
Rabu, 14 Oktober 2015 11:45 Wib
Rhoma Irama: Dua Poin Revisi Lemahkan KPK
Senin, 12 Oktober 2015 13:39 Wib