Jaksa akan eksekusi Ridho Rhoma pekan depan
Jakarta, (ANTARA) - Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berencana mengeksekusi penyanyi Ridho Rhoma pada pekan depan, guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum 1,5 tahun terkait penyalahgunaan narkoba.
"Panggilannya pada 15 April," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edy Subhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Edy menyatakan jaksa eksekutor telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada tim pengacara putra dari pedangdut Rhoma Irama itu terkait rencana eksekusi tersebut.
Edy mengungkapkan jaksa telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Ridho, jika terpidana tidak mememuhi panggilan maka surat panggilan kedua dan ketiga akan dikirimkan.
Dituturkan Edy, jika Ridho tetap tidak memenuhi panggilan ketiga maka jaksa berwenang menjemput paksa penyanyi tersebut.
Edy menuturkan Ridho harus menjalani sisa masa penahanan 1,5 tahun dipotong masa rehabilitasi yang telah dijalani, namun hal itu kewenangan dari pihak lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebelumnya, hakim MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Ridho Rhoma.
Putusan kasasi MA memperkuat hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus vonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman 1,5 tahun penjara.
"Panggilannya pada 15 April," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edy Subhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Edy menyatakan jaksa eksekutor telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada tim pengacara putra dari pedangdut Rhoma Irama itu terkait rencana eksekusi tersebut.
Edy mengungkapkan jaksa telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Ridho, jika terpidana tidak mememuhi panggilan maka surat panggilan kedua dan ketiga akan dikirimkan.
Dituturkan Edy, jika Ridho tetap tidak memenuhi panggilan ketiga maka jaksa berwenang menjemput paksa penyanyi tersebut.
Edy menuturkan Ridho harus menjalani sisa masa penahanan 1,5 tahun dipotong masa rehabilitasi yang telah dijalani, namun hal itu kewenangan dari pihak lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebelumnya, hakim MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Ridho Rhoma.
Putusan kasasi MA memperkuat hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus vonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman 1,5 tahun penjara.