Jakarta, (Antara) - Ketua Umum DPP Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama menilai sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang belakangan diwacanakan, bakal melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Ada dua hal yang saya lihat, pertama (poin revisi) KPK harus izin kejaksaan dan kedua mengenai pembatasan waktu (eksistensi KPK), ini pelemahan signifikan bagi KPK," ujar Rhoma Irama dalam acara konferensi pers rencana Deklarasi Partai Idaman di Jakarta, Senin.
Rhoma mengatakan partainya senantiasa akan terus mendukung dan ikut menjaga agar KPK tetap menjadi lembaga "superbody" dalam pemberantasan korupsi.
Hal ini sesuai dengan visi-misi Partai Idaman yang mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Partai Idaman berkomitmen mendukung dan menjaga KPK sebagai lembaga 'superbody' supaya bisa terus memberantas korupsi," jelas Rhoma.
Dalam kesempatan itu, Rhoma kembali menjelaskan mengenai langkahnya mendeklrasikan Partai Idaman bertujuan untuk mengubah stigma atau cap negatif Islam di dunia internasional tanpa menanggalkan nilai-nilai Pancasila.
Menurut dia, deklarasi dan sosialisasi struktur pengurus Partai Idaman akan dilakukan pada 14 Oktober 2015 di Tugy Proklamasi, Jakarta Pusat. (*)
Berita Terkait
KPK tahan Pj Wali Kota Pekanbaru
Rabu, 4 Desember 2024 11:52 Wib
KPK sita uang tunai Rp6,8 Miliar dalam OTT Risnandar Mahiwa
Rabu, 4 Desember 2024 4:40 Wib
KPK tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru tersangka korupsi
Rabu, 4 Desember 2024 4:39 Wib
KPK setor Rp637,99 miliar ke kas negara sepanjang 2024
Selasa, 26 November 2024 18:46 Wib
Penyidik KPK kembali panggil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Supian
Senin, 25 November 2024 17:39 Wib
Penyidik KPK panggil Komisaris Utara BPR Jepara Artha
Senin, 25 November 2024 17:33 Wib
KPK sita uang Rp7 miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Senin, 25 November 2024 5:27 Wib
Profil dan rekam jejak Dewan Pengawas KPK 2024--2029
Jumat, 22 November 2024 8:54 Wib