Jakarta, (Antara) - Ketua Umum DPP Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama menilai sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang belakangan diwacanakan, bakal melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Ada dua hal yang saya lihat, pertama (poin revisi) KPK harus izin kejaksaan dan kedua mengenai pembatasan waktu (eksistensi KPK), ini pelemahan signifikan bagi KPK," ujar Rhoma Irama dalam acara konferensi pers rencana Deklarasi Partai Idaman di Jakarta, Senin.
Rhoma mengatakan partainya senantiasa akan terus mendukung dan ikut menjaga agar KPK tetap menjadi lembaga "superbody" dalam pemberantasan korupsi.
Hal ini sesuai dengan visi-misi Partai Idaman yang mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Partai Idaman berkomitmen mendukung dan menjaga KPK sebagai lembaga 'superbody' supaya bisa terus memberantas korupsi," jelas Rhoma.
Dalam kesempatan itu, Rhoma kembali menjelaskan mengenai langkahnya mendeklrasikan Partai Idaman bertujuan untuk mengubah stigma atau cap negatif Islam di dunia internasional tanpa menanggalkan nilai-nilai Pancasila.
Menurut dia, deklarasi dan sosialisasi struktur pengurus Partai Idaman akan dilakukan pada 14 Oktober 2015 di Tugy Proklamasi, Jakarta Pusat. (*)
Berita Terkait
KPK: Pencegahan korupsi untuk hindarkan keuangan negara dari kerugian
Selasa, 30 April 2024 18:07 Wib
KPK tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 5:28 Wib
Gubernur: Korupsi berdampak buruk pada kualitas penyelenggaraan negara
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Wali Kota Padang Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar
Kamis, 25 April 2024 16:26 Wib
Gubernur tekankan pentingnya MCP bagi daerah untuk cegah korupsi
Kamis, 25 April 2024 15:22 Wib
KPK jebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:13 Wib
Pemeriksaan tersangka pelaku pungli di Rutan KPK
Rabu, 3 April 2024 21:53 Wib
KPK periksa 10 saksi perkara pungli Rutan KPK
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib