Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU hanya merupakan informasi dan tidak akan mempengaruhi penetapan hasil pemilu 2019 karena rekapitulasi resmi tetap dilakukan secara manual.
"Kami tegaskan bahwa Situng itu betul-betul hanya untuk publikasi, sama sekali tidak ada kaitan dengan penetapan hasil akhir pemenang pemilu," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi ditemui di kantornya di Menteng, Jakarta, Pusat, Jumat.
Menurut dia, proses rekapitulasi manual dilakukan mulai tingkat kecamatan, kemudian diteruskan tingkat kabupaten/kota dilanjutkan ke provinsi kemudian terakhir tingkat nasional yang rencananya dilakukan 25 April hingga 23 Mei 2019.
Situng, kata dia, diperoleh berdasarkan data formulir C-1 tiap TPS di seluruh Indonesia yang dimasukkan dan diunggah di laman KPU RI melalui KPU kabupaten/kota.
Masyarakat dapat mengakses laman pemilu2019.kpu.go.id untuk mengetahui informasi penghitungan suara pilpres dan pileg 2019 atau "real count" KPU.
Berdasarkan data Situng KPU hingga pukul 14.00 WIB, sudah masuk data dari 16.806 TPS dari 813.350 TPS atau sudah mencapai dua persen.
Data "real count" KPU itu menyebutkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dengan perolehan 1.764.574 suara atau 55,14 persen.
Sedangkan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 1.435.432 suara atau 44,86 persen.
Penghitungan suara berbasis formulir C-1 TPS itu masih terus berlanjut dan berkembang secara dinamis. (*)