BNN amankan 84 kg sabu-sabu asal Malaysia
Medan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan BNN Provinsi Sumatera Utara mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 84 kg merupakan jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari, dalam pemaparannya di kantor BNN Provinsi Sumut, di Medan, Jumat, mengatakan penangkapan pertama, TNI AL menemukan satu speed boat berisi 64 kg sabu-sabu di Pantai Seruway Aceh Tamiang, 13 September 2018.
Atas temuan tersebut, menurut dia, TNI AL bekerjasama dengan BNN melakukan penyelidikan barang narkoba tersebut dan juga pemilik kapal yang membawa dari Malaysia.
"Ternyata pemilik sabu-sabu itu, SM dan MM dan telah melarikan diri ke Malaysia," ujar Arman.
Ia menyebutkan, selanjutnya BNN bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia menangkap kedua tersangka saat berada di Pulau Pinang, Malaysia, Kamis (11/4).
Namun, karena tempat kejadian perkara dan penemuan barang bukti di wilayah Sumut, maka kedua tersangka dibawa ke BNN Provinsi Sumut dan berikut barang bukti 64 kg sabu-sabu.
Kemudian, penangkapan kedua, Kamis (11/4) di depan Hotel Megasari Kisaran mengamankan tiga tersangka, US, RT, DV menyimpan 10 kg sabu-sabu yang diperoleh dari Malaysia.
"Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa mobil Honda Jazz putih, Honda Civic, truk, handphone, kartu ATM, dan buku tabungan," ujar dia.
Arman menjelaskan, penangkapan ketiga, Jumat (5/4) di Jalan Karya Sekata, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Petugas BNN Provinsi Sumut menangkap 10 kg sabu-sabu dari tiga tersangka SL, ZH dan E.Barang bukti tersebut dibungkus teh China warna hijau dibawa SL dengan menggunakan tas jinjing warna hitam menumpang becak bermotor.
Polisi melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka A yang berperan sebagai gudang penyimpan barang. Tersangka SL, pada saat pengembangan yang menunjukkan lokasi dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas, ditembak kaki sebelah kiri.
Hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap ZL bahwa sabu-sabu tersebut dikendalikan narapidana ZH dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.
"Kemudian narapidana E juga berperan dalam membantu mengendalikan sabu-sabu dari Lapas Tanjung Gusta Medan," katanya.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari, dalam pemaparannya di kantor BNN Provinsi Sumut, di Medan, Jumat, mengatakan penangkapan pertama, TNI AL menemukan satu speed boat berisi 64 kg sabu-sabu di Pantai Seruway Aceh Tamiang, 13 September 2018.
Atas temuan tersebut, menurut dia, TNI AL bekerjasama dengan BNN melakukan penyelidikan barang narkoba tersebut dan juga pemilik kapal yang membawa dari Malaysia.
"Ternyata pemilik sabu-sabu itu, SM dan MM dan telah melarikan diri ke Malaysia," ujar Arman.
Ia menyebutkan, selanjutnya BNN bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia menangkap kedua tersangka saat berada di Pulau Pinang, Malaysia, Kamis (11/4).
Namun, karena tempat kejadian perkara dan penemuan barang bukti di wilayah Sumut, maka kedua tersangka dibawa ke BNN Provinsi Sumut dan berikut barang bukti 64 kg sabu-sabu.
Kemudian, penangkapan kedua, Kamis (11/4) di depan Hotel Megasari Kisaran mengamankan tiga tersangka, US, RT, DV menyimpan 10 kg sabu-sabu yang diperoleh dari Malaysia.
"Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa mobil Honda Jazz putih, Honda Civic, truk, handphone, kartu ATM, dan buku tabungan," ujar dia.
Arman menjelaskan, penangkapan ketiga, Jumat (5/4) di Jalan Karya Sekata, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Petugas BNN Provinsi Sumut menangkap 10 kg sabu-sabu dari tiga tersangka SL, ZH dan E.Barang bukti tersebut dibungkus teh China warna hijau dibawa SL dengan menggunakan tas jinjing warna hitam menumpang becak bermotor.
Polisi melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka A yang berperan sebagai gudang penyimpan barang. Tersangka SL, pada saat pengembangan yang menunjukkan lokasi dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas, ditembak kaki sebelah kiri.
Hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap ZL bahwa sabu-sabu tersebut dikendalikan narapidana ZH dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.
"Kemudian narapidana E juga berperan dalam membantu mengendalikan sabu-sabu dari Lapas Tanjung Gusta Medan," katanya.