Polres Agam periksa pemilik mobil yang dirampas dept collector

id debt collector

Polres Agam periksa pemilik mobil yang dirampas dept collector

Dua anggota Polres Agam mendampingi tersangka D dalam kasus pengambilan paksa mobil oleh "debt collector" untuk dimasukkan ke ruangan tahanan Mapolres Agam. (Dok Polres Agam)

Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat memanggil pemilik mobil Mitsubishi Pickup L300 yang diambil paksa oleh "debt collector" atau juru tagih yang mengakibatkan satu dari mereka meninggal dunia setelah diamuk massa di Simpang Ampek Maninjau, Kecamatan Tanjungraya pada Sabtu (30/3).

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Reza dan Kanit Tipiter Ipda Pifzen Finot di Lubukbasung, Selasa, mengatakan pemilik mobil Mitsubishi L300 pickup BA 8025 BJ yang dipangil atas nama Danur Arizal untuk diperiksa sebagai saksi proses pengembangan kasus pengambilan paksa kendaraan yang dilakukan empat dept collector D (45), M (52) T dan N.

"Pemanggilan ini kita lakukan pada Senin (8/4) pukul 09.00 WIB, namun Danur Arizal tidak hadir, dan kita akan membuat surat pemanggilan kedua pada Selasa (9/4) untuk datang pada Kamis (11/4)," katanya.

Ia mengatakan Danur Arizal merupakan pemilik mobil pickup dan mobil itu sudah menunggak sekitar dua tahun. Satu tahun yang lalu Danul meminjam uang ke Cen warga Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung sebesar Rp27 juta. Setelah itu mobil tersebut dipegang oleh Cen sampai uang dikembalikan.

Saat mobil itu memuat tanda buah segar (TBS) di Padang Koto Gadang, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, empat dept collector dari PT Bintang Barat Sumatera mengambil paksa mobil itu, dan mereka hanya mengatakan mobil dalam masalah tanpa menunjukkan identitas dan surat tugas.

Mobil langsung dibawa ke arah Lubukbasung oleh dua dept collector D dan M. Dua dept collector lainnya menggunakan mobil Avanza.

Sementara empat dept collector lainnya dengan inisial MI (21) warga Pekanbaru, Riau, P (40) warga Padang Panjang, ES (27) warga Pakanbaru, Riau, LC (31) warga Pakanbaru, Riau, menggunakan mobil Suzuki Karimun dengan nomor polisi BM 1455 ZF.

Mereka hanya berada di jalan nasional Padang menuju Pasaman Barat dan bertugas untuk memastikan apakah mobil itu menunggak melalui aplikasi android.

"Ini keterangan Cen, sopir atas nama Egi dan tersangka D kepada petugas penyidik Polres Agam. Surat penarikan ada, tetapi tidak diperlihatkan waktu mengambil mobil dan petugas penarikan tidak bekerja sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.

Setelah itu Egi dan warga Padang Koto Gadang mengejar mobil tersebut.Di Siguhung Kecamatan Lubukbasung, terjadi kejar-kejaran sehingga mobil Mitsubishi L300 menabrak salah seorang pengendara sepeda motor dan terus melaju ke arah Maninjau. Melihat hal itu, masyarakat Lubukbasung dan Tanjungraya ikut mengejar serta melempari mobil itu dengan batu.

Sesampai di Simpang Empat Maninjau, pelaku terkempung sekitar 500 warga dan mobil pickup masuk ke Kantor Koramil 05 Tanjungraya. Keenam pelaku diamankan oleh anggota Koramil, Polsek Tanjungraya dan Polres Agam.

Kondisi mobil dalam keadaan rusak pada bagian kaca, ban kanan habis dan tinggal pelek. Sementara M dalam kondisi kritis diduga terkena lemparan batu saat dikerja massa dan M dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung.

"M meninggal dunia saat tiba di RSUD Lubukbasung dan pihak keluarga tidak mempermasalahkan, tetapi mereka mempermasalahkan pihak perusahaan tempat M bekerja di PT Bintang Barat Sumatera yang harus bertanggung jawab terhadap keluarga almarhum yang ditinggalkan," tambahnya.

Penyidik mendapat kesimpulan bahwa D, M (meninggal dunia), T (DPO) dan N (DPO) patut diduga dengan dua alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur tindak pidana perampasan dan atau pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukum sembilan tahun penjara.

Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap pelaku D sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: Sprint.Han/18/lll/2019 tgl 31 Maret 2019.

"Untuk tersangka T dan N masih kita cari keberadaannya dan mudah-mudahan dalam waktu dekat berhasil ditangkap. Sementara empat dept collector yang berada di atas mobil Suzuki Karimun hanya sebagai saksi," katanya.

Terkait masalah mobil dipinjamkan ke orang lain yang berstatus kredit dan menunggak sudah ada aturan di Jaminan Fidusia, bahwa setiap kegiatan yang mengubah kepemilikan unit harus atas persetujuan dan sepengetahuan pihak debitur dalam hal ini perusahaan leasing.

Sampai saat ini leasing tidak ada melaporkan ke Polres setempat. (*)

Baca juga: Enam debt collector diamuk massa di Agam, satu tewas

Baca juga: Empat 'debt collector' ditetapkan tersangka perampasan mobil di Agam

Baca juga: BPSK Agam terima lima laporan kendaraan diambil paksa 'debt collector'