Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika (kedua kiri) didampingi Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan (kiri) menunjukkan barang bukti dengan tersangka debt colelector saat rilis tidak kejahatan di Polres Pemalang, Jawa Tengah, Senin (6/3/2023). Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan dua tersangka residivis DP (29) dan IW (31) dan dua masih DPO dengan modus mengaku dept collector serta memberhentikan korban yang masih pelajar dengan berpura-pura motor masih tidak membayar angsuran selama tiga tahun lalu dibawa kabur dan selanjutnya motor dijual ke wilayah Pekalongan seharga Rp2,5 juta dan barang bukti surat leasing palsu, dua motor ,dan uang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah