BPSK Agam terima lima laporan kendaraan diambil paksa 'debt collector'

id Syefli Yusuf

BPSK Agam terima lima laporan kendaraan diambil paksa 'debt collector'

Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Agam, Syefli Yusuf. Yusrizal (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima lima laporan dari nasabah terkait unit kendaraan milik mereka diambil oleh 'debt collector' selama 2019.

Ketua BPSK Agam, Syefli Yusuf di Lubukbasung, Senin, mengatakan lima laporan itu terkait kendaraan roda empat milik mereka yang diambil paksa debt collector akibat kelalaian konsumen dalam membayar angsuran kredit.

Ke lima laporan itu sudah diproses, dengan memangil terlapor dan pelapor untuk mencari kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Dalam penyelesaian ini, kita mengkaji sesuai dengan perjanjian, akan menilai apakah konsumen telah menjalankan perjanjian yang telah ditandatanganinya dan apakah leasing itu telah terdaftar pada jaminan fidusial," katanya.

Ia menambahkan laporan itu telah diproses dan telah dikeluarkan keputusan antara konsumen dan produsen dalam hal ini leasing.

Keputusan itu berupa tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga kendaraan itu dikembalikan lagi kepada nasabah dengan jumlah dua laporan.

Sementara putusan lain berupa produsen dan konsumen tidak mau berdamai akibat terlapor tidak hadir saat pengadilan atau mediasi.

Laporan itu sebanyak satu kasus dan langkah selanjutnya konsumen menggugat perdata ke Pengadilan Negeri dan pidana ke kepolisian, setelah adanya surat rekomendasi dari BPSK Agam.

"Kita belum mendapatkan laporan dari konsumen terkait proses kasus tersebut," kata dia.

Sementara satu laporan lainnya sedang dalam proses dan satu kasus direkomendasi bahwa kasus itu tidak ranah BPSK, karena jual beli kendaraan dibawah tangan atau over kredit tidak dilakukan oleh pihak perusahaan leasing.

Ia mengimbau agar masyarakat sebagai konsumen agar lebih selektif dalam menandatangani kontrak atau perjanjian yang dilakukan dengan pihak lembaga, badan dan otoritas jasa keuangan.

Selain itu tidak melakukan perjanjian jual beli dibawah tangan tampa merubah dokumen atau akte tardaftar di perjanjian fudensial.

"Ini menyalahi aturan dan tidak boleh dilakukan nasabah. Laporan ini meningkat setiap tahun, pada 2017 sebanyak 11 laporan dan 2018 sebanyak 18 laporan dengan rincian 14 laporan secara mediasi dan empat laporan tidak kesepakatan," tambahnya.

Sebelumnya, enam debt collector diamuk ratusan massa di Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Sabtu (30/3), mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan lima orang luka ringan.

Mereka diamuk massa setelah mengambil paksa Mitsubishi pickup L300 milik Cen (35) warga Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasun dan mobil itu diambil saat mobil itu berada di Padang Koto Gadang, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan.

"Kasus pengambilan paksa ini tidak ada laporan ke BPSK Agam," katanya. (*)

Baca juga: Empat 'debt collector' ditetapkan tersangka perampasan mobil di Agam

Baca juga: Enam debt collector diamuk massa di Agam, satu tewas