Sepi permintaan, penagih utang alih profesi jaga parkir

id penagih utang,debt collector,dampak covid-19

Sepi permintaan, penagih utang alih profesi jaga parkir

Area parkir sepeda motor di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta tidak melayani pengunjung selama 24 jam. Padahal biasanya pengguna jasa transportasi seperti di terminal, stasiun, termasuk bandara membutuhkan penitipan kendaraan selama 24 jam. (ANTARA/Barikur Rahman)

Jakarta (ANTARA) - Perusahaan penagih utang atau 'debt collector' di wilayah Jakarta Selatan beralih profesi menjadi penjaga parkir sejak Presiden Joko Widodo meminta perusahaan pembiayaan ('leasing') dilarang melakukan penagihan sementara waktu.

Seorang pemilik usaha jasa penagihan hutang di Jakarta Selatan, Budianto Tahapary saat dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan permintaan penagihan dari 'leasing' berkurang biasa tujuh sampai 10 permintaan per hari, kini menjadi dua bahkan tidak ada sama sekali.

"Atas instruksi itu (presiden), 'SK' berkurang sekarang, ini sekarang baru dapat dua laporan ada uang masuk cair dari surat kuasanya," kata Budianto.

Pria yang akrab disapa Budi tersebut menjelaskan, untuk melakukan penagihan utang, pihaknya menerima Surat Kuasa atau SK terlebih dahulu dari perusahaan pembiayaan (Finance) yang bekerja sama dengan perusahaan.

SK tersebut merupakan dasar hukum bagi para anggota penagih utang bergerak melakukan penarikan ke debitur yang kreditnya macet.

Setiap kali ada penagihan utang, anggota 'debt collector' di bawah koordinator Budi akan mentransfer uang yang telah dibayarkan oleh 'leasing' sebagai upah atau uang retensi (biaya penanganan).

"Biasanya sebulan bisa 10 kali transfer, hari ini baru ada dua kali transfer nominalnya Rp7 juta," kata Budi.

Menurut Budi, sejak sepinya permintaan penagihan utang dari 'leasing', ia dan anggotanya beralih profesi menjaga parkiran di kawasan Mampang.

Budi selain memiliki perseroan terbatas yang terdaftar dengan nama PT M&T Lapanlapan juga memiliki usaha parkir yang dikelolanya sejak berhasil melakukan penarikan objek bangunan dari jasa penagihan utang.

"Kita fokus di parkiran dululah, lebih menjamin supaya bisa makan," kata Budi.

Selama sepi orderan, Budi mengarahkan anggotanya untuk hidup berhemat dan menyiasati situasi yang terjadi akibat wabah virus corona COVID-19.

"Kita bersiasatlah, makan singkong, ngirit belanja dapur. Karena sampai hari ini kita belum tau dah, SK diterbitkan atau tidak, kita menunggu kebijakan dari lembaga finance," kata Budi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan sudah mendapat banyak keluhan dari para pekerja harian termasuk tukang ojek, supir taksi, hingga nelayan dan berjanji akan memberikan kelonggaran di tengah wabah COVID-19.

Hal ini disampaikan oleh Presiden dalam Rapat Terbatas (melalui Video Conference) dengan Ttpik pengarahan presiden kepada para gubernur menghadapi pandemi COVID-19, Selasa (24/3).

Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah memberikan keringanan berupa penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun bagi pengemudi ojek, taksi ataupun nelayan.

Jokowi juga menegaskan perusahaan leasing dilarang melakukan penagihan apalagi sampai menggunakan 'debt collector'.