Disdukcapil Sijunjung musnahkan 530 keping KTP-el rusak

id ktp

Disdukcapil Sijunjung musnahkan 530 keping KTP-el rusak

Bupati Sijunjung Yuswir Arifin bersama Kapolres AKBP Driharto, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung M.Rizal Sumadi dan Sekdakab Zefnihan musnahkan KTP-el yang rusak atau invalid di GOR Sibinuang, Muaro, Jumat (5/4). KTP-el yang dimusnahkan jumlahnya sebanyak 530 keping. (ist)

Muaro (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sijunjung memusnahkan sebanyak 530 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sudah dikategorikan rusak dengan cara membakar dalam wadah, agar tidak disalahgunakan.

Pemusnahan terhadap ratusan keping KTP-el itu langsung oleh Bupati Sijunjung Yuswir Arifin bersama Kapolres AKBP Driharto, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung M.Rizal Sumadi dan Sekdakab Zefnihan di halaman Disdukcapil setempat, Jumat.

Pemusnahan KTP-el invalid itu juga diikuti staf Ahli Bupati Mashariyanto, Asisten I, Yenuarita, Asisten III, Edwin Suprayogi dan Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, Febrizal Ansori serta pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Febrizal Ansori mengatakan pemusnahan KTP-el invalid itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tahun 2018 Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan KTP-el rusak atau invalid oleh Bupati Yuswir Arifin, Kapolres Sijunjung AKBP Driharto, Kajari Sijunjung M.Rizal Sumadi dan Sekdakab Zefnihan dan pejabat lainnya.