Sarilamak, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 440 Rumah Tak Layak Huni (RTLH) dengan total anggaran Rp7,7 miliar.
"Satu rumah menerima Rp17,5 juta, syaratnya harus punya rumah dalam kondisi tidak layak huni," kata Tenaga Ahli Konsultan Manajemen Provinsi, Arravanco Ascesto selaku pendamping pelaksana program BSPS Sumbar di Sarilamak, Jumat.
Ia merinci penerima bantuan tersebut adalah Nagari Sungai Naniang, Bukik Limbuku, Ampalu, Bukik Sikumpa, Andaleh, Talang Maua, Jopang Manganti.
Selanjutnya Nagari Simpang Kapuak, Gunung Malintang, Tungka, Batu Hampa, Koto Tangah Batu Hampa, Pauh Sangik, Sariak Laweh, Sungai Balantik, Guguak VIII Koto, Kubang, Sungai Talang.
"Rata-rata setiap nagari menerima bantuan sebanyak 20 dan 30 RTLH," jelasnya.
Selain rumah tak layak huni syarat lainnya adalah penerima harus berswadaya membangun pondasinya terlebih dahulu jika rumah terbuat dari kayu.
"Jika rumah terbuat dari kayu ingin mengubah menjadi rumah batu diharapkan kepada masyarakat untuk berswadaya membikin pondasinya baik semi atau permanen," jelasnya.
Namun Pelaksana Teknis Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syafruddin menambahkan jika tak sanggup tak masalah.
"Jadi kalau dia sanggup dia laksanakan jika tidak sanggup tidak apa, cukup memperbaiki rumah kayu yang ada," ujarnya.
Ia menjelaskan bagi yang tak mampu cukup rehab dinding, atap, lantai jika ada yang rusak.
"Prosedurnya dan teknisnya sesuai Peraturan Menteri PU tentang BSPS," ujarnya. (*)