Jakarta, (ANTARA) - Mahkamah Agung RI menyatakan pengerahan "people power" dalam menghadapi dugaan kecurangan dalam pemilu seperti yang diucapkan Amien Rais merupakan tindakan di luar koridor hukum.
"Kita sebagai negara hukum harus menempuh langkah-langkah hukum. Kalau 'people power' di luar koridor hukum dan hukum acara," kata Ketua Kamar TUN MA RI Supandi di Gedung MA, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan terdapat dua pelanggaran dalam pemilu, yakni pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu yang penyelesaiannya berbeda.
Untuk pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menentukan untuk dilanjutkan ke pengadilan tata usaha negara atau pengadilan pidana.
"Jadi pelanggaran administrasi pemilu itu harus sudah diselesaikan sebelum masa pencoblosan, ada dua pelanggaran administrasi pemilu atau tindak pidana pemilu," kata Supandi.
Sementara setelah proses pencoblosan, apabila terdapat sengketa hasil pemilu yang akan menangani adalah Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Amien Rais menjadi salah satu peserta aksi 313, yang digelar di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (31/3).
Dalam acara tersebut, Amien mengatakan kalau terjadi kecurangan dalam pemilu, langkah yang ditempuhnya tidak melalui jalur di Mahkamah Konstitusi, namun menggunakan "people power". (*)
Berita Terkait
MA tegaskan putusan PTUN perkara Oesman Sapta Odang harus dilaksanakan
Sabtu, 6 April 2019 6:10 Wib
Perwira Bintang Empat Pun Dianugerahi "Sutan Panglimo"
Jumat, 10 Maret 2017 10:13 Wib
KSAL Sarankan Nelayan Bentuk Koperasi
Kamis, 9 Maret 2017 20:03 Wib
KSAL Ajak Mahasiswa Berperan Kembangkan Budaya Maritim
Kamis, 9 Maret 2017 18:08 Wib
KSAL Terima Penghargaan Adat dari Masyarakat Pariaman
Rabu, 8 Maret 2017 23:44 Wib
KASAL Resmikan Monumen AL di Pariaman
Rabu, 8 Maret 2017 18:42 Wib
LKAAM Pariaman Berikan Gelar Adat KSAL TNI
Kamis, 16 Februari 2017 19:48 Wib