Gangguan Pendengaran akan Dimasukkan ke Jamkesmas

id Gangguan Pendengaran akan Dimasukkan ke Jamkesmas

Gangguan Pendengaran akan Dimasukkan ke Jamkesmas

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan akan memasukkan perawatan gangguan pendengaran kedalam manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesmas) untuk membantu sebagian dari sekitar 5 persen atau 9,6 juta orang yang mengalami gangguan pendengaran. "Kami akan usahakan untuk masuk ke benefit (manfaat) Jamkesmas sehingga bisa digunakan bagi mereka yang kesulitan ekonomi," ujar Ghufron usai peringatan Hari Kesehatan Telinga dan Pendengaran Sedunia di Jakarta, Rabu. Namun Ghufron mengaku untuk pembelian alat bantu dengar belum bisa ditentukan apakah akan ditanggung oleh Jamkesmas mengingat ketersediaannya yang masih sangat kurang sehingga harganya masih cukup mahal. "Kalaupun bisa masuk (manfaat Jamkesmas), mungkin akan dibatasi jumlahnya. Gak bisa tiap bulan ganti, misalnya," ujar Wamenkes. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan 5,3 persen populasi dunia mengalami gangguan cacat pendengaran atau sekitar 360 juta orang dengan 328 (91 persen) diantaranya orang dewasa dan 32 juta (9 persen) adalah anak-anak. Sedangkan di Indonesia, jumlah penderita cacat gangguan pendengaran diperkirakan sekitar 9,6 juta orang. Dari jumlah penderita tersebut, sekitar 20 persen diantaranya membutuhkan alat bantu dengar. Sementara itu, perkiraan produksi alat bantu pendengaran saat ini hanya memenuhi 10 persen kebutuhan. "Untuk negara berkembang malah lebih parah, diperkirakan hanya sekitar 3 persen yang dapat dipenuhi," kata Ghufron. Untuk meningkatkan ketersediaan alat bantu pendengaran, Wamenkes berharap agar terjadi kerjasama dibidang teknologi dan dunia usaha sehingga dapat menciptakan alat bantu pendengaran yang efektif dengan biaya lebih murah. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.