Ini daftar pertemuan caleg dibubarkan Panwascam Pasaman, 32 jumlahnya

id Ketua Bawaslu Pasaman

Ini daftar pertemuan caleg dibubarkan Panwascam Pasaman, 32 jumlahnya

Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita (Ist)

Lubuksikaping (ANTARA) - Sebanyak 32 pertemuan calon legislatif (Caleg) yang dibubarkan paksa oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 12 kecamatan di Kabupaten Pasaman, karena tidak mengantongi izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Rini Juita saat ditemui di kantornya, Senin.

Ia mengatakan, Panwascam sudah membubarkan 32 pertemuan ilegal para caleg di 12 kecamatan, karena tidak mengantongi izin STTP dari kepolisian.

Keseluruhan pelanggaran kampanye, kata Rini, dilakukan para Caleg dari hampir semua partai politik. Mulai dari tingkat DPR RI, DPD, DPRD Provinsi hingga kabupaten/kota.

Sebagian Caleg melakukan pertemuan terbatas di kampung-kampung tanpa mengantongi izin.

"Pertemuan para caleg itu langsung dibubarkan oleh Panwascam setempat. Peristiwa diatas, adalah baru yang diketahui saja. Belum lagi pertemuan yang tidak terendus sama Panwascam," katanya.

Penertiban aktivitas kampanye Caleg tanpa izin tersebut paling tinggi terjadi dikecamatan, Padanggelugur, Lubuksikaping, Mapattunggul.

Disusul Bonjol, Rao Selatan dan Mapattunggul Selatan. Sementara, kecamatan kecamatan tersisa jumlahnya relatif kecil.

"Di Padanggelugur, ada 6 pertemuan yang dibubarkan Panwascam setempat. Di Lubuksikaping 5 pertemuan dan di Mapattunggul 4 pertemuan. Di Bonjol, Rao Selatan dan MTS ada 3 pertemuan," ungkapnya.

Ia mengakui, upaya penertiban kampanye oleh pihaknya kerap mendapat protes dari beberapa partai politik. Namun, menurutnya, izin kampanye merupakan unsur penting, karena ada aktivitas mengumpulkan warga dalam momentum politik sehingga harus sesuai aturan yang berlaku.

"Kami minta para Caleg untuk memperhatikan ini. Kalau ada izin, polisi akan ada di sana untuk mengamankan proses itu. Jika tidak, terpaksa kami bubarkan," katanya.

Para Caleg agar memperhatikan izin kampanye sehingga selanjutnya bisa berkampanye menyampaikan visi-misi, citra diri, program, dan lainnya dengan aman dan lancar kepada masyarakat.

"Setiap hari Pengawas Pemilu dari tingkat kecamatan terus melakukan pemantauan rutin. Jika ada pelanggaran, yah kami tindak," katanya.

**Berikut daftar nama-nama Caleg yang pertemuannya dibubarkan oleh Bawaslu Pasaman karena tidak mengantongi izin:

1. Caleg DPR RI:

- Hasbullah Nasution (NasDem)

- Nilmaizar (NasDem)

- Nevi Zuairina (PKS)

- Burhanuddin Pasaribu (PKB)

- Jhon Kenedy Azis (Golkar)

2. DPD:

- Muslim M Yatim

3. Caleg DPRD Provinsi:

- Zusmawati (Hanura)

- Zalpadri (Hanura)

- Benny Utama (Golkar)

- Marlin (NasDem)

- Sarifuddin (NasDem)

- Yunadi (PKB)

4. Caleg DPRD Kabupaten/Kota:

- Boy Rismayanto (PSI)

- Yasri (Golkar)

- Parulian (Golkar)

- Syamri (PKS)

- Firdaus (PKS)

- Burhanuddin (Demokrat)

- Nurmailis (Demokrat)

- M Ansyari Lubis (PKB)

- Zulfikri (PKS)

- Musliarni (PPP)