Sarilamak (ANTARA) - Berdasarkan data Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Limapuluh Kota, per Februari 2019, sebanyak 27 homestay di kawasan objek wisata Lembah Harau tak mengantongi izin.
Tercatat hanya tujuh homestay yang mengantongi izin usaha pariwisata dari 34 homestay yang ada di Lembah Harau.
"34 homestay di kawasan wisata Lembah Harau itu tersebar di Nagari Tarantang, Nagari Harau dan Nagari Solok Bio-Bio,” kata Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Limapuluh Kota, Bobby di Sarilamak, Selasa.
Tujuh homestay yang mengantongi izin tersebut yakni Homestay Pondok Wisata, Homestay Puti Sari Banilai, Bio Homestay, Abdi Homestay, Syafiq Homestay, Novi Homestay dan Zico Homestay yang masih dalam pengurusan izin prinsip.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Ambardi juga mengakui menjamurnya homestay tak berizin di sekitar kawasan wisata Lembah Harau.
“Ada banyak homestay yang tidak berizin termasuk milik kalangan pejabat,” kata Ambardi.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Limapuluh Kota, Elvi Siskawati juga mengatakan sejak 2013 baru menerbitkan 11 izin homestay.
"Secara keseluruhan di Limapuluh Kota yaitu tiga izin usaha homestay di 2013, dua tahun 2015, dua tahun 2016 dan 4 pada 2018," ungkapnya.
Ia mengakui khusus di kawasan wisata Lembah Harau memang banyak homestay tidak mengantongi izin pariwisata.
Pada 2019 Hingga Maret ini, kata Elvi ada tiga homestay yang sudah beroperasi di sekitar kawasan Lembah Harau tengah melakukan pengurusan izin usaha.
"Ketiganya yaitu Homestay Haraoma, Homestay Haulasao dan Homestay Kampung Sarosah," ujarnya. (*)