Pemkot Padang Panjang menjamin pelayanan kesehatan masyarakat

id JKN-KIS,Pelayanan Kesehatan Padang Panjang,Fadly Amran

Pemkot Padang Panjang menjamin pelayanan kesehatan masyarakat

Pertemuan Pemkot Padang Panjang bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi membahas upaya memberikan layanan kesehatan bagi warga setempat. (Diskominfo Padang Panjang)

Panjang Panjang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, siap menjamin masyarakat setempat terlayani untuk urusan kesehatan lewat kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Semua warga Padang Panjang masuk dalam program JKN-KIS, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun," kata Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran ketika pertemuan dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi di Padang Panjang, Rabu.

Ia mengatakan urusan kepesertaan masyarakat dalam JKN-KIS akan dipermudah agar masyarakat tidak kesulitan saat butuh layanan kesehatan, misalnya ketika baru saja memiliki bayi.

Menurutnya kemudahan yang diberikan pada warga juga didukung oleh layanan yang disediakan BPJS Kesehatan untuk para peserta.

Fadly menyebutkan dalam waktu dekat, bersama BPJS Kesehatan pihaknya akan meluncurkan aplikasi yang mendukung kemudahan layanan kesehatan yaitu aplikasi antrean JKN, 119 dan dokter warga.

"Pekan depan kami luncurkan jika tidak ada kendala. Ini sebagai bukti bahwa pemerintah siap memberikan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Padang Panjang, Nuryanuar menambahkan layanan 119 merupakan panggilan khusus gawat darurat dan dapat dimanfaatkan secara gratis.

Sementara dokter warga merupakan layanan dari dokter yang hadir hingga tingkat kelurahan.

"Biasanya dokter ada di puskesmas, dengan dokter warga maka layanan ada di kelurahan.

Jika ternyata warga yang butuh layanan kesehatan tidak dapat datang ke puskesmas atau puskel, dokter akan datang langsung ke rumah warga," jelasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi, Yessy Rahimi menerangkan pihaknya bekerjasama dengan Dinkes dan Disdukcapil Padang Panjang agar semua warga masuk dalam kepesertaan JKN-KIS.

Dengan kerjasama itu, bayi yang baru lahir saat orangtua mengurus akta kelahiran, maka BPJS Kesehatan juga akan menerbitkan kartu kepesertaannya.

Sementara bagi warga yang belum menjadi peserta, diberi kemudahan dengan cara melapor ke Dinas Kesehatan lalu diberikan rekomendasi untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

Berkaitan dengan aplikasi antrian JKN, ia mengatakan dengan aplikasi itu peserta dapat mendaftar di mana saja melalui aplikasi jika ingin berobat.

"Jadi cukup mendaftar melalui aplikasi lalu akan diketahui antrean di puskesmas. Ini akan lebih mudah dan menghemat waktu," katanya. (*)