Bawaslu Tanah Datar turunkan 5.953 APK

id Bawaslu Tanah Datar,Penurunkan APK Pemilu

Bawaslu Tanah Datar turunkan 5.953 APK

Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan saat melakukan rapat koordinasi dan evaluasi kesiapan pelaksanaan pemilu srentak 2019 Selasa, 5/3. (Antara Sumbar/Etri Saputra)

Batusangkar  (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, sudah menurunkan 5.953 Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang di lokasi yang dilarang oleh aturan.

Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan di Batusangkar, Selasa, mengatakan selain menertibkan APK yang melanggar pemilu pihaknya juga menemukan temuan dugaan pidana pemilu yang dilakukan salah seorang caleg DPRD Tanah Datar.

Terdakwa diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU, berupa memasang iklan di salah satu media masa cetak miliknya.

"Kasus tersebut sudah berlanjut ke Pengadilan Negeri Batusangkar dan tinggal menanti keputusan dari hakim," katanya.

Ia mengatakan penertiban dilakukan pihaknya bersama dengan tim gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Kesbangpol, Dishub, KPU serta melibatkan panwascam di seluruh Kabupaten Tanah Datar.

Ia menjelaskan semenjak dimulainya masa kampanye 2019 pihaknya telah menertibkan sebanyak 1.098 lembar APK bentuk baliho, spanduk 1.107 lembar, umbul-umbul sebanyak 193 lembar

"Selain itu juga ada poster atau stiker yang dipasang di pepohonan sebanyak 3.516 buah, dan stiker yang ditempelkan di angkutan umum sebanyak 39 lembar," katanya.

Ia menghimbau kepada peserta caleg agar dapat menahan diri serta menghindari politik uang agar terciptanya pemilu aman dan kondusif sesuai dengan aturan dan jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Untuk meningkatkan keamanan pemilu pihaknya juga melakukan penguatan kapasitas para petugas Bawaslu dan Panwascam, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar terlibat aktif dalam melakukan pengawasan pemilu. (*)