3.112 APK langgara aturan telah dicopot di Tanah Datar

id Bawaslu Tanah Datar,Bawaslu copot apk,Pemilihan umum

3.112 APK langgara aturan telah dicopot di Tanah Datar

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tanah Datar, Al Azhar Rasyidin Rabu (6/2). (Antara sumbar/Etri Saputra)

Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, telah mencopot 3.112 alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah tempat dan fasilitas umum di daerah itu hingga Januari 2019 karena diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan KPU.

"Penertiban langsung dilakukan oleh Bawaslu dan petugas pengawas hingga ditingkat kecamatan dan nagari," kata Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tanah Datar, Al Azhar Rasyidin di Batusangkar, Rabu.

Ia mengatakan APK yang dipasang zona yang dilarang KPU mencapai 2.000 lebih pelanggaran. Zona steril dari pemasangan APK seperti tempat ibadah, rumah sakit, pelayanan kesehatan, sekolah dan kampus, terminal maupun gedung pemerintahan.

Dia mengatakan, sebelum APK ditertibkan Bawaslu telah memberitahukan kepada partai yang bersangkutan agar tidak memasang APK di taman dan di pohon.

"Jadi masing-masing pemerintah daerah sudah menetapkan mana saja zona yang bisa dipasangi APK dan mana saja zona yang tidak diperbolehkan,"katanya

Ia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mencopot APK karena banyak alat peraga caleg ditemukan dipasang di kaca mobil dan kendaraan lain.

"Dari data yang sudah kami himpun ada sekitar 1.000 lebih lagi APK yang akan kami tertibkan," katanya.

Ia juga mengatakan data sementara pemilih di Tanah Datar yang dalam DPT KPU Tanah Datar 2019 sebanyak 264.412 orang dengan jumlah TPS 1.249 unit yang tersebar di 14 kecamatan dan 75 nagari. (*)