Bawaslu patroli pengawasan anti politik uang di masa tenang

id Bawaslu Tanah Datar,Politik Uang,Masa Tenang Pemilu,Pemilu Serentak

Bawaslu patroli pengawasan anti politik uang di masa tenang

Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan (Antara Sumbar/Etri Saputra)

Batusangkar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar Sumatera Barat akan patroli pengawasan anti politik uang pada masa tenang pemilu 14 hingga 16 April untuk mencegah praktik politik di daerah itu.

"Seluruh jajaran Bawaslu hingga ke tingkat nagari telah melakukan apel patroli pengawasan anti politik uang yang dilakukan serentak secara nasional. Tujuannya agar Bawaslu siap untuk mengantisipasi jika ditemukannya praktik tersebut," kata Ketua Bawaslu Tanah Datar di Batusangkar, Jum'at.

Menurutnya masa tenang pemilu sering diwarnai dengan praktik kecurangan berupa politik uang dan penyebaran berita palsu yang sengaja dilakukan untuk saling menjatuhkan sesama peserta pemilu.

Ia mengajak seluruh jajarannya untuk senantiasa menjaga dan mengawasi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu dan mendindak tegas jika ditemukannya oknum masyarakat maupun tim sukses yang melakukan praktik tersebut.

"Kami dari Bawaslu menyiagagan pengawas di setiap TPS. Mulai dari menerima logistik dari KPU, pemungutan suara, sampai bergeraknya kotak suara itu dari TPS ke kecematan adalah menjadi pokok pengawasan kami," katanya.

Ia mengharapkan masyarakat juga meengawasi dan meningkatkan ketertiban serta tidak terpancing dengan berita yang tidak jelas yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang pemilu berlangsung, baik APK dari calon perorangan, partai politik, maupun APK pasangan presiden dan wakil presiden.

Untuk melakukan penertiban APK tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Satpol PP, TNI-Polri, Kesbangpol, penertiban akan dilakukan secara serentak dimulai 14-16 April.

"Kami akan melakukan penertiban secara serentak pada 14 April. Karena dalam aturannya pada masa tenang tidak dibolehkan lagi APK itu terpasang dan dilihat oleh masyarakat," katanya. (*)