Bupati Limapuluh Kota batal hadiri acara Ma'ruf Amin

id bupati,irfendi,arbi,maaruf,amin,bawaslu

Bupati Limapuluh Kota  batal hadiri acara Ma'ruf Amin

Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Irfendi Arbi di lokasi acara silaturrahmi Calon Wakil Presiden (Cawapres) 01, Ma'ruf Amin di GOR M Yamin, Kubu Gadang, Kota Payakumbuh, saat diingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (sumbar.antaranews.com/Syafri Ario)

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Irfendi Arbi yang tampak sudah sampai di lokasi acara silaturahim Calon Wakil Presiden (Cawapres) 01, Ma'ruf Amin di GOR M Yamin, Kubu Gadang, Kota Payakumbuh, Kamis akhirnya batal menghadiri acara tersebut setelah diingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tadi diingatkan oleh Divisi Pengawasan Bawaslu Payakumbuh, Suci Wildanis. Dia menanyakan terkait kehadirannya, apakah bapak hadir ada surat cuti? Karena bapak kan pejabat negara. Rupanya memang tidak izin cutinya," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Payakumbuh Muhammad Khadafi di Payakumbuh, Kamis.

Setelah diingatkan akhirnya orang nomor satu di Kabupaten Limapuluh Kota itu langsung kembali menaiki mobil dinasnya untuk tidak menghadiri acara itu.

Muhammad Khadafi mengatakan Bupati Limapuluh Kota itu memang hadir untuk mengikuti silaturahim cawapres 01 tersebut.

Dalam hal itu kata dia Bawaslu berkewajiban dalam upaya pencegahan pelanggaran kampanye.

"Dalam rangka pencegahan itu maka kita ingatkan beliau (Irfendi Arbi) supaya nanti tidak terjadi pelanggaran," ujarnya.

Ia mengatakan setelah ditanyakan terkait izin cuti Bupati Irfendi Arbi ternyata memang tidak mengantonginya.

"Rupanya memang tidak ada izin cutinya karena tidak ada izin cuti tersebut, kita ingatkan beliau. Tapi kalau nanti dia tetap berkeras masuk, baru kita lakukan penindakan. Alhamdulillah beliau tidak masuk," katanya.

Seperti diketahui bahwa untuk kepala daerah yang ingin menghadiri kegiatan kampanye pada hari kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38 terkait cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

"Di situ diatur, kepala daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota jika ingin ikut kampanye di hari kerja mereka harus mengajukan surat cuti yang diterbitkan oleh menteri dalam negeri melalui gubernur. Kalau tidak ada itu, berarti melanggar," tegasnya. (*)