BPKP perkenalkan aplikasi siskeudes versi 2.0 untuk perangkat nagari

id BPKP

BPKP perkenalkan aplikasi siskeudes versi 2.0 untuk perangkat nagari

BPKP Perwakilan Sumatera Barat saat menggelar workshop di Kabupaten Pasaman. (Ist)

Lubuksikaping (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perkenalkan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) terbaru yaitu versi 2.0 kepada ratusan perangkat nagari di Kabupaten Pasaman, Rabu.

Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018

tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sehingga dianggap perlu diadakan penyesuaian aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) sebelumnya.

Direktur Pengawas Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) wilayah III, (BPKP) pusat, Iskandar Novianto mengatakan, aplikasi Siskeudes versi 2.0 merupakan bagian dari sistem pengawasan berbasis ilmu teknologi (IT) terhadap pengelolaan dana desa terbaru.

Saat ini pengawasan pengelolaan dana desa difokuskan pada pencegahan. Jadi, aplikasi Siskeudes ini salah satu upaya pencegahan itu mulai dari perencanaan.

Menurut dia, upaya tersebut merupakan strategi BPKP sebagai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. BPKP, kata dia, akan memutus rantai korupsi, dari hulu.

"Sebetulnya penggelontoran dana desa rentan masalah dan rawan disalahgunakan. Untuk itu, BPKP bekerjasama dengan KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pengawasan pengelolaan dana desa ini," katanya.

Aplikasi Siskeudes versi terbaru tersebut, kata dia, digunakan dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Nagari) Tahun Anggaran 2019 di seluruh desa (Nagari) di Indonesia.

"Sistem ini juga akan membantu para perangkat desa dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset desa. Aplikasi Siskeudes sudah diterapkan di 72.000 desa dari 74.000 desa di Indonesia," ujar Iskandar.

Dikatakan aplikasi Siskeudes versi 2.0 ini harus diterapkan diseluruh Desa (Nagari) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, karena merupakan suatu kewajiban.

Siskeudes dibuat untuk mempermudah pertanggungjawaban keuangan desa, namun tetap memiliki sistem pengendalian yang baik.

Pihaknya menyarankan pemanfaatan teknologi informasi untuk melakukan pengawasan. Sebab, diakui kemampuan pengawasan oleh Inspektorat (APIP) di daerah masih kurang maksimal terhadap desa (Nagari) yang begitu banyak jumlahnya.

"Betul, kita tidak bisa lagi menggunakan teknik-teknik audit atau pengawasan yang konvensional (lama). Karena sebarannya luas, dana besar. Makanya kita juga harus menggunakan IT dalam melakukan pengawasan. Salah satunya aplikasi Siswaskeudes, itu aplikasi lanjutan dari Siskeudes. Siskeudes untuk manajemennya. Pengawasannya pakai Siswaskeudes," pungkas Iskandar.

Lanjut Iskandar, nagari harus terus dibimbing secara terus menerus, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Ia pun meminta peran supra desa, seperti kecamatan dan SOPD ditingkatkan untuk melakukan pembinaan.

"Karena terkadang, jika pembinaan tidak dilakukan secara terus menerus, kita takutnya, nagari ini bisa saja lupa. Dana, peruntukannya sudah jelas, tertib administrasi juga harus dipersiapkan," ujarnya.