Polres Solok Arosuka ungkap tiga kasus narkoba, satu melibatkan mobil tim sukses calon legislatif di Solok Selatan (Video)

id Ferry Irawan,solok,arosuka

Polres Solok Arosuka ungkap tiga kasus narkoba, satu melibatkan mobil tim sukses calon legislatif di Solok Selatan (Video)

Kapolres Solok Arosuka, AKBP Ferry Irawan didampingi Wakapolres Kompol Frangky dan Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan menunjukkan barang bukti dan tersangka narkoba di Mapolres Solok Arosuka, Rabu (23/1). (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Solok Arosuka, Sumatera Barat mengungkap tiga kasus narkoba selama Januari, satu kasus melibatkan mobil tim sukses calon legislatif di Kabupaten Solok Selatan.

"Kami sudah mengamankan enam tersangka dengan barang bukti dua gram sabu-sabu, dan tujuh paket ganja," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Ferry Irawan didampingi Wakapolres Kompol Frangky dan Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan di Arosuka, Rabu.

Ia menerangkan kasus pertama diungkap pada 7 Januari melibatkan mobil tim sukses salah seorang calon legislatif untuk pemilu April 2019 atas nama Armen Syahjohan, ditangkap di Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin dengan tersangka AD (41).

Tersangka AD berperan sebagai pengedar yang membagi satu gram sabu-sabu menjadi 13 paket kecil. Tersangka sempat mengelak, namun setelah barang bukti didapat ia mengakuinya.

Sementara mobil yang dikendarai AD tersebut benar milik Wakil Ketua DPRD Solok Selatan Armen Syahjohan, namun ia tidak ikut terlibat di dalamnya.

"Memang mobil yang dikendarai tersangka adalah mobil anggota dewan, setelah pengembangan ia mengakui meminjam mobil itu kepada temannya," sebutnya.

Pihaknya telah menyita satu unit mobil Toyota Hartop W bewarna putih yang digunakan tersangka untuk mengedarkan narkoba itu.

Menurutnya tersangka AD meminjam mobil kepada temannya yang anggota tim sukses calon legislatif di Solok Selatan tersebut.

Pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini sehingga dapat mengungkap bandar besar pengedar sabu-sabu di daerah itu.

Selanjutnya pengungkapan pada Kamis (10/1) dimana Polres Arosuka mengamankan empat pemuda berinisial RE, AM, AF, dan IG karena kedapatan memiliki dan menggunakan narkotika golongan I jenis ganja di Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung.

Ke empat tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda di Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung dengan total barang bukti sebanyak empat paket ganja.

Kemudian pada 19 Januari pihaknya juga menangkap tersangka Donny Amsel (32) di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung. Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,17 gram.

Pelaku selain sebagai pengedar juga positif menggunakan sabu-sabu setelah menjalani tes urine.

Ancaman hukuman untuk Donny Amsel maksimal seumur hidup sesuai pasal 114, 112, 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)